Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Mati Polisi

Rabu, 26 Februari 2020 – 19:07 WIB
Bekas tembakan di mobil yang menjadi sarana kejahatan ketiga pelaku. Foto: ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah

jpnn.com, SURABAYA - Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang ditembak mati jajaran Polrestabes Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran mengungkap, tiga bandit yang dikenal sadis tersebut masing-masing bernama Bambang, Wiwid dan Widodo, semuanya asal Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA: Aksi Perampokan Ini Ternyata Didalangi Mantan Polisi

"Ketiga pelaku ini baru saja beraksi di kawasan Jalan Panjang Jiwo Surabaya," ujarnya saat konferensi pers di depan kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya, Rabu.

Sudamiran menjelaskan, setiap kali beraksi, ketiga pelaku tersebut selalu secara bersama-sama mengendarai mobil Daihatsu Xenia nomor polisi N 1571 EB.

BACA JUGA: Pemuda Asal Aceh Itu Langsung Ditembak Mati Polisi

"Setiap sepeda motor yang dicurinya kemudian dimasukkan ke dalam mobil Xenia yang menjadi kendaraan operasionalnya itu," katanya.

Pada Rabu siang, polisi menghentikan aksi mereka. Ketiga pelaku turun dari mobil saat dihentikan polisi di Jalan Panjang Jiwo Surabaya.

BACA JUGA: Istri Pertama dan Kedua Kompak Bantu Suami Berbisnis Narkoba

Salah satunya terlihat memegang senjata jenis pistol yang belakangan diketahui airsoft gun. Sedangkan dua lainnya berniat menyerang aparat menggunakan pisau penghabisan.

Menurut Sudamiran, karena membahayakan nyawa petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terukur yang menyebabkan ketiga pelaku meninggal dunia.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor hasil curian dan sebuah mobil yang menjadi sarana operasional mereka.

"Di dalam mobil itu kami juga temukan sebuah bom bondet," ucap Sudamiran.

Polrestabes Surabaya juga telah meringkus tiga orang penadah yang kerap menerima sepeda motor hasil curian dari ketiga pelaku yang tewas tersebut, masing-masing berinisial To, Fa dan Ja, asal Pasuruan, Jawa Timur.

BACA JUGA: Enam Tahun Buron, Perampok Sadis Ini Ditangkap Banyuasin

Ketiga penadah ini dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler