jpnn.com, TANJUNGBALAI - Tiga terdakwa kasus kepemilikan 15 Kilogram sabu-sabu dituntut 19 tahun penjara pada persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (5/8).
Ketiga terdakwa bernama Agus, Diki dan Nurfahmizal, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Polri Deteksi Metode Baru Pengiriman Narkoba ke Indonesia
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Afni SH pada ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Pasal 114 ayat 2 Jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Thailand Bikin Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara Piala AFF U-15
Menanggapi tuntutan JPU itu, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH,MH menjadwalkan sidang selanjutnya, Senin (12/8) depan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.
BACA JUGA: Berbuat Hal Terlarang, Kepala Desa Kembang Kuning Diciduk Polisi
Sementara itu, beberapa elemen masyarakat yang mengikuti persidangan menilai bahwa tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa dinilai terlalu ringan. Pasalnya, perbuatan komplotan peredaran narkotika itu sudah tergolong terorganisir dan bertaraf internasional.
Hal itu mengingat sebanyak 15 Kg sabu ditangkap bersama seorang warga negara Malaysia dan dikawal seorang terdakwa yang merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir di Polres Tanjungbalai.
BACA JUGA: Pelaku Perampokan Mobil Vendor Pengisi Mesin ATM Berhasil Dibekuk
“Tuntutan JPU itu sangat ringan, tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa yang sengaja bertransaksi narkotika antarnegara. Dan barang buktinya saja sudah belasan kilo. Bagaimana bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya. Sementara di fakta persidangan, ketiga terdakwa berbelit-belit dan salah seorang terdakwa juga telah mengakui perbuatannya,” ucap salah satu elemen masyarakat, Surya Adi Lubis alias Osama kepada wartawan, usai mengikuti persidangan.
Untuk diketahui, tiga terdakwa yaitu DP seorang personel Polri berpangkat Brigadir bertugas di Polres Tanjungbalai, AY alias AG (36) warga Jalan Mayor Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan NF bin R (23) warga negara Malaysia asal Sungai Kajang Baru, Tanjung Karang, Selangor, ditangkap polisi Sat Res Narkoba Polres Asahan bersama Polres Tanjungbalai, Selasa (18/12) lalu.
BACA JUGA: Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara
Ketiga terdakwa ditangkap saat melintas mengendarai Mobil Vitara di Kisaran Kabupaten Asahan. Setelah diamankan dan diinterogasi polisi, satu mobil lainnya merek Innova BK 1565 TW ditemukan di areal perkebunan PT Padasa Enam Utama Air Batu Asahan dengan membawa 3 tas berisi masing masing 5 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 15 Kg.
Sementara itu, rekan ketiga terdakwa bernama Rio (DPO) dan Al (DPO) warga Tanjungbalai yang mengendarai mobil Innova berisi 15 Kg itu melarikan diri. (cr-01)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Vendor Pengisi Mesin ATM Dirampok, Pelaku Gondol Uang Ratusan Juta
Redaktur & Reporter : Budi