Tiga Pencuri Genset Milik PT PP di Mandalika Ditangkap Polisi, tuh Orangnya

Sabtu, 21 Januari 2023 – 20:27 WIB
Tiga pelaku pencurian genset di Mandalika saat di Polsek Kawasan Mandalika. Foto: Polsek Mandalika for JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tiga pencuri genset milik PT PP Presisi di Dusun Serenting, Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, telah ditangkap polisi.

Ketiganya yakni inisial S pria (30) warga Dusun Merendeng, Desa Kuta, J pria (26) dan R pria (26) warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.

BACA JUGA: 5 Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Ruko Kosong Pluit Dibekuk Polisi

Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan bahwa, ketiganya ditangkap pada Jumat (20/1) lalu.

"Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2023/Sek Kawasan Mandalika yang dilaporkan oleh pria inisial DS (49) selaku pihak PT PP Presisi," kata Dimas, pada Sabtu (21/1) malam.

BACA JUGA: Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Banyak Kejanggalan

Menurut Dimas, aksi pencurian ini diketahui sekitar pukul 08.00 WITA setelah pelapor dihubungi oleh salah seorang saksi berinisial M pria (25).

"Saksi menghubungi pelapor melalui telepon bahwa saksi melihat alat bantu genset yang terletak di mobil asphalt sudah tidak ada atau hilang di mobil tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Beraksi Hanya Memakai Celana Dalam

Mendapat informasi tersebut, kemudian pelapor langsung mengecek ke tempat kejadian.

"Dan menemukan mesin tersebut tidak ada," ungkap Dimas.

Mesin tersebut diperkirakan hilang pada Selasa malam (17/1) dikarenakan pada pagi Selasa tepatnya sekitar pukul 09.00 WITA.

Mengingat jika mesin tersebut sempat dilihat masih berada dan terpasang di mobil.

"Mesin yang hilang tersebut merk Genset YAMAKOYO Tipe SF15000TDXE warna hitam," ujar Dimas.

Atas Kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.

"Setelah menerima laporan tersebut, kemudian kami bergerak cepat melakukan penyelidikan," paparnya.

Setelah penyelidikan diketahui pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu adalah seseorang yang bernama S.

Tidak butuh waktu lama, petugas pun segera menangkap S. Setelah ditangkap, S menunjukkan tempat ia menyembunyikan barang bukti.

Selain itu, S juga memberitahukan bahwa ia melakukan pencurian genset bersama pelaku lainnya berinisial R dan J.

“Setelah mendengar pengakuan pelaku S kemudian kami lakukan penangkapan juga terhadap pelaku R dan J," tandasnya.

Atas kejadian tersebut, saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mesin merek Genset YAMAKOYO Tipe SF15000TDXE warna hitam diamankan di Polsek.

"Kami amankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(mcr38/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler