Tiga Pengedar Uang Palsu Miliaran Rupiah Ditangkap

Minggu, 10 Agustus 2014 – 23:58 WIB

jpnn.com - KARAWANG - Tiga orang pengedar uang palsu berhasil ditangkap Polsek Rengasdengklo saat mengadakan patroli. Pelaku ditangkap saat mengedarkan uang palsu (upal) melalui transaksi di salah satu pedagang di depan kantor Polsek Rengasdengklok dengan barang bukti uang tunai Rp11.300.000 dari kantong celana mereka.

Tersangka yakni Heri, warga Karangjati, Tedi warga cikarang dan Sodikin warga Desa Makmur Jaya. Dibekuk polisi di lokasi berbeda. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku mengakui berhasil mengedarkan uang palsu hingga miliran rupiah.

BACA JUGA: Kantor Pemuda Pancasila Diserang Ormas

Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Akhmad Sayuti membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi seorang pedagang warung yang curiga dengan perilaku tersangka. Menurutnya, pedagang warung bercerita dirinya baru saja mendapatkan uang yang diduga palsu dan lapor polisi yang saat itu sedang patroli.

"Ya kita menangkap tiga orang dengan modusnya yang digunakan pelaku dengan cara membeli rokok dengan uang pecahan Rp100.000 yang diduga uang palsu," katanya kepada Karawang Ekspres (Grup JPNN), Minggu (10/8).

BACA JUGA: Perkara Diputuskan, Bawa Rp 185 ke PN, Pengacara Dirampok

Salah satu tersangka, Heri mengaku mendapat uang palsu dengan cara membeli dari Tedi, warga Cikarang.

"Barang bukti yang kita dapatkan berjumlah 11.300.000 dengan mengembangkan dari satu pelaku hingga ketiga pelaku yang berbeda tempat yakni di Indomaret serta pedagang warung di depan Polsek," ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Minta Polisi Usut Perampokan Rp 185 juta Milik Pengacara

Dari pemeriksaan sementara, uang itu didapat dari salah seorang warga di Kabupaten Sukabumi. Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Pelakunya sudah langsung ke Polres Karawang dan untuk sementara pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," paparnya.(ton/man)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Punk Diduga Dibunuh 10 Pria Cepak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler