jpnn.com, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang membekuk Sugeng alias Bais Alias Gento (29) yang menjadi kurir sabu - sabu.
Sugeng menjadi kurir setelah mengenal bandar melalui akun di Facebook. Keduanya kemudian saling bertukar nomor handphone dan berbisnis ambil antar narkoba kepada pemesannya.
BACA JUGA: Mbak Ina dan Ica Lakukan Perbuatan Terlarang Bersama 2 Pria di Rumah
BACA JUGA : Kabur dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu - Sabu 10 Kg Tewas Tertabrak Truk
Sugeng memperoleh upah sebesar Rp 300 ribu juga bonus memakai sabu - sabu dari bandarnya.
BACA JUGA: Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
"Kami melakukan penyelidikan dan mengintai Sugeng hingga mendapatkan hasil dengan membekuk pelaku usai mengambil barang yang diranjau," ujar Iptu Suryadi, KBO Satresnarkoba Polres Malang.
BACA JUGA : Pengakuan Jujur Kurir Sabu asal Aceh setelah Rekannya Tewas Ditembak Polisi
BACA JUGA: Perempuan Ini Dihukum Lima Tahun Bui gara - gara Menolong Andre
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahmad dan Riza Digerebek Jelang Azan Magrib
Redaktur & Reporter : Natalia