Tiga Perempuan Disekap Selama Tiga Dekade

Sabtu, 23 November 2013 – 08:35 WIB


LONDON - Aksi penyekapan yang diduga terkait dengan praktik perbudakan terbongkar di Inggris. Polisi menangkap pasangan lanjut usia dengan tuduhan menyekap tiga perempuan selama 30 tahun.

Salah seorang korban, perempuan 30 tahun warga negara Inggris, diduga telah menjadi korban perbudakan hampir sepanjang hidupnya. Inspektur Kevin Hyland dari Metropolitan Police menjelaskan, dua korban lain adalah perempuan berusia 57 tahun asal Irlandia dan 69 tahun asal Malaysia.

BACA JUGA: Korut Ancam Bumihanguskan Korsel

Saat ini, lanjut Hyland, ketiganya telah dibawa ke sebuah tempat aman dan ditangani sebuah lembaga amal.

Dua tersangka yang ditangkap sudah berumur 67 tahun. Tersangka telah menjalani tahanan rumah di tempat tinggalnya di Lambeth, London. Polisi tidak merilis identitas tersangka dan hanya menyebut mereka bukan warga negara Inggris.
 
Hyland mengatakan, kasus tersebut sama sekali tidak terbayangkan terjadi di wilayahnya. "Kami telah melihat beberapa kasus ketika orang-orang disekap sampai 10 tahun. Tapi, kami tidak pernah melihat kasus sebesar ini sebelumnya," ujarnya.
 
Polisi menambahkan, kasus tersebut dipantau sejak Oktober lalu. Saat itu polisi mendapat laporan dari Freedom Charity yang mengaku menerima telepon dari seorang perempuan.

BACA JUGA: Inilah Negara Dengan Masyarakat Tergemuk di Dunia

"Dia mengaku telah disekap dan dipaksa bekerja di sebuah rumah di London lebih dari 30 tahun," jelas Juru Bicara Freedom Charity Aneeta Prem. Lembaga tersebut kemudian mengambil langkah lanjutan untuk melakukan upaya penyelamatan.
 
"Upaya pembebasan mereka (korban) dilakukan dengan cara rahasia dan keselamatan para perempuan itu dijadikan sebagai fokus utama," ungkapnya. Dia memuji pihak-pihak yang terlibat dalam pembebasan tersebut "sangat luar biasa". (CNN/cak/c7/dos)

BACA JUGA: Tenda Disambar Petir, Delapan Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Sesumbar Bisa Tangkal Imigran Gelap Tanpa Bantuan RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler