jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang tiga perkara dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3).
Sidang tiga perkara tersebut batal digelar hari ini dan akan dilaksanakan pada Jumat (19/3).
Adapun ketiga perkara yang ditunda persidangannya bernomor 221, 222, dan 226.
"Sidang 221, 222, dan 226 ditunda ke hari Jumat," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Rizieq Shihab, Baca Selengkapnya di Sini
Alex menambahkan ketiga perkara tersebut akan tetap disidangkan secara online pada Jumat mendatang. Sementara itu, untuk sidang dengan nomor perkara 223, 224, dan 225 tetap dilaksanakan hari ini.
Namun, pada sidang dengan nomor perkara 225, diwarnai aksi walk out Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Sidang Kasus Habib Rizieq, Munarman Meninggalkan Ruangan Sembari Mengomel
Aksi walk out itu terjadi setelah eks Imam Besar FPI itu minta bisa dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Saya sebagai terdakwa tidak bersedian disidang secara online. Maaf beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya. Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan fair, saya ingin pengadilan ini berjalan dengan saya mendapatkan hak saya dan kebebasan saya untuk hadir di ruang sidang," kata Habib Rizieq dalam persidangan.
Majelis hakim tetap bersikeras melanjutkan sidang secara online.
Beberapa saat kemudian, Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya walk out atau keluar dari persidangan.
"Sidang sama tembok," celetuk salah satu kuasa hukum Habib Rizieq.
Diketahui, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama.
Dalam lampiran yang diperoleh JPNN.com, perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus kedua terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka yang turut disidangkan.
Kelimanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.
Kasus kerumunan dengan tersangka Haris Ubaidillah dkk bernomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi