Tiga Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Sebanyak Ini

Jumat, 09 Juli 2021 – 02:10 WIB
Hakim saat menyidang pelanggar PPKM Darurat di Majalengka, Kamis (8/7/2021). (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)

jpnn.com, MAJALENGKA - Sebanyak tiga perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat dikenai sanksi denda oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Total denda untuk ketiga perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 50 persen saat PPKM Darurat itu sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA: Tegas! Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

"Ada tiga perusahaan yang dikenakan denda tipiring masing-masing Rp 5 juta, karena tidak membatasi pekerja yang masuk," kata Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Kamis (8/7).

Menurut dia, saat pengecekan ke lapangan juga ditemukan sejumlah perusahaan tidak menyediakan alat pengecek suhu tubuh dan tidak menjaga jarak.

BACA JUGA: Abu Janda Positif Covid-19, Ferdinand Langsung Kirimkan Doa

Sementara tiga perusahaan yang dikenakan denda juga mempekerjakan karyawannya di atas 50 persen, padahal aturannya tidak boleh lebih dari itu.

"Namun, kenyataannya kami temukan perusahaan tidak melakukan pembatasan rata-rata di atas 50 persen pekerja," ucap Siswo.

BACA JUGA: Para Wanita Ini Dibawa dari Tempat Spa di Semarang, Lihat Penampilannya

Tiga perusahaan yang dikenakan sanksi tipiring Pasal 21 i Ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp 5 juta.

Sementara Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman mengatakan pengecekan kegiatan di perusahaan itu dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Darurat yang tujuannya untuk menekan penularan Covid-19.

"Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal," pungkas Kompol Firman. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler