jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD memuji langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, upaya uji materi ialah cara konstitusional ketika merasa keberatan terhadap UU.
"Bagus-bagus biar nanti diuji di sana," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
BACA JUGA: KPK Ringkus Umar Ritonga Sang Makelar Suap Eks Bupati Labuhanbatu
Lebih lanjut, kata Mahfud, uji materi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan hukum atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kan, di situ akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Kemudian perbedaan dengan pemerintah kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan," ucap dia.
BACA JUGA: Resmi, KPK Minta Interpol Buru Sjamsul dan Itjih Nursalim
Sebelumnya tiga pimpinan KPK menyambangi gedung MK guna mengajukan uji materi atas UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Ketiganya yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo, serta dua wakilnya Laode M Syarief dan Saut Situmorang. Mereka didampingi oleh beberapa aktivis hukum yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Tim Advokasi UU KPK.
BACA JUGA: Pegawai KPK jadi ASN, Bakal Sebarkan Virus Baik di Instansi Lain
"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara. Bukan sebagai pegawai KPK," kata Agus di Gedung MK, Kamis (21/11). (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan