jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Polres Labuhanbatu, Sumut, akhirnya berhasil meringkus Umar Ritonga, makelar suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap setelah sempat buron selama setahun.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menjelaskan Umar diringkus setelah menerima info kalau yang bersangkutan berada di rumah pribadinya.
BACA JUGA: Bang Emrus Sebut Aksi Serikat Pekerja Pertamina Tolak Ahok Sarat Agenda Terselubung
Febri menyebut pihak keluarga bersama lurah setempat sangat kooperatif sehingga sepakat Umar akan diproses lebih lanjut. “KPK menghargai sikap koperatif tersebut,” jelas Febri, Kamis (21/11).
Saat ini, kata Febri, Umar dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan. “Penyidikan untuk tersangka UMR (Umar Ritonga) telah selesai. Hari ini (21/11) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2). UMR juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” beber Febri.
BACA JUGA: Pangonal Minta Umar Ritonga Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Terkait dengan uang Rp500 juta, lanjut Febri yang sebelumnya dibawa kabur saat OTT diduga telah dihabiskan selama pelarian.
“Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR,” ungkapnya.
BACA JUGA: PSMS Medan Gagal Promosi ke Liga 1, Bus Pemain Dilempari Batu di Labura
Seperti diketahui, sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada 17-18 Juli 2018.
Ada enam orang yang berhasil ditangkap, sedangkan Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK dengan membawa Rp500 juta.
OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017.
Saat itu, ada enam orang yang ditangkap KPK selain Pangonal Harahap, juga ada Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.
Pangonal sudah divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha.
BACA JUGA: Semifinal ASFC U-18: Pelatih Indonesia Sebut Malaysia Lebih Lemah dari Thailand
Pangonal juga dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi