jpnn.com, SURABAYA - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengungkap hingga 29 Januari 2019 tercatat sudah sebanyak 478 PNS telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Para oknum PNS itu dipecat lantaran terlibat kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA: Kepala Daerah Ogah Berhentikan PNS Terlibat Korupsi Bakal Disanksi
BACA JUGA : Sudah Ada Dua PNS Dipecat
BKN memerinci, dari jumlah itu 49 orang PNS berasal dari instansi pusat, sedangkan 429 orang PNS dari instansi daerah.
BACA JUGA: Pemkab Labura Pecat 9 PNS Koruptor, Satu Kasus Asusila
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN, Bima Haria Wibisana saat mengunjungi Kantor Regional II BKN Surabaya.
BACA JUGA : Dari Doyan Bolos Sampai Calo CPNS, 18 PNS Dipecat MenPAN-RB
BACA JUGA: Jaksa OTT 12 PNS, Sita Rp 400 Juta
Dalam konferensi persnya, Bima merujuk pada hasil pertemuan antara BKN, Kemenpan RB, Kemendagri, BPK, BPKP serta Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Januari 2019 lalu.
"Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak surat keputusan bersama SKB antara Kemenpan RB, Kemendagri dan BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, telah digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah," kata Bima Haria Wibisana, Kepala BKN.
BACA JUGA : Terlibat Kasus Korupsi, Lima PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Dari data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, PNS yang paling banyak melakukan tidak pidana korupsi adalah yang berada di instansi daerah, yaitu 2.259 orang.
Sedangkan PNS di instansi pusat ada 98 orang yang terlibat korupsi, sehingga total ada 2.357 yang terlibat korupsi.
"Dari total itu, tercatat sudah ada 478 orang PNS yang sudah dipecat," imbuhnya..
BKN juga akan menerbitkan surat edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK seperti gubernur, bupati dan walikota untuk menerbitkan SK PTDH.
Jika tidak segera diterbitkan, BKN akan memberikan sanksi tegas kepada PPK yang tidak memberhentikan PNS yang terlibat korupsi.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 10 PNS tak Akan Lagi Menerima Gaji
Redaktur & Reporter : Natalia