jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
BACA JUGA: Sidak, Kemnaker Gagalkan 11 Calon Pekerja Migran Ilegal
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan revisi ditujukan untuk menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar dia, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6).
Adapun, perubahan tersebut menyangkut:
BACA JUGA: Anwar Sanusi: Atase Ketenagakerjaan Wakil Kemnaker di Negara Penempatan
1. Pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa (10/8) diubah menjadi hari Rabu, (11/8).
2. Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, (19/10) diubah menjadi hari Rabu, (22/10).
BACA JUGA: Hadapi Bonus Demografi, Kemnaker Perluas Pelatihan Vokasi di BLK Komunitas
3. Pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu.
"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker Ida. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia