JAKARTA - Direksi PT Media Nusa Pradana (MNP) memberikan bantahan dan klarifikasi terkait pemberitaan media massa seputar laporan hasil pemeriksaan investigasi lanjutan atas kasus Bank Century Tbk.
PT MNP membantah pernyataan yang menghubung-hubungkan perusahaan media dengan partai politik tertentu"PT MNP dan media yang diterbitkannya sebagaimana sering kami sampaikan kepada publik, baik langsung ataupun tidak langsung, bukan merupakan milik atau bagian dari partai politik manapun," kata Direktur Utama PT MNP, N
BACA JUGA: Kejar Target, Lima Pimpinan KPK Tangani Penindakan
Syamsuddin ChSyamsudin menjelaskan, PT MNP merupakan perusahaan penerbitan media yang sama dengan perusahaan penerbitan media lainnya sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
BACA JUGA: Transaksi Fiktif Valas Cokot Kerabat Cikeas
"Perusahaan ini menjalankan bisnisnya dengan kaidah-kaidah profesional bisnis sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia
BACA JUGA: Saurip Dukung Moratorium Hutan untuk Lahan Sawit
Dia menjelaskan lagi, direksi dan karyawan PT MNP, serta para wartawannya bekerja sebagai profesional dengan standar kompetensi yang berlaku bagi penerbitan media.
"Sejak didirikan sampai saat ini, PT MNP tidak pernah membuka atau mempunyai rekening di PT Bank Century TbkOleh karena itu tidak berhubungan langsung atau tidak langsung dengan PT Bank Century Tbk, dalam melaksanakan operasionalnya," kata Syamsudin(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Jangan Asal Caplok Tanah Adat
Redaktur : Tim Redaksi