jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan anggota laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Dalam kasus ini, ada tiga anggota Polri yang menjadi terlapor. Ketiganya adalah anggota Polda Metro Jaya yang bertugas membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab saat itu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, status ketiga prajurit Korps Bhayangkara itu masih sebagai terlapor.
"Sementara ini tidak melaksanakan tugas (bebas tugas)," ujar Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).
BACA JUGA: Polisi Menetapkan Enam Laskar FPI jadi Tersangka, Ini Reaksi Munarman
Perwira menengah ini mengaku belum tahu sanksi yang akan diberikan kepada tiga polisi itu.
"Kalau berstatus (terlapor) akan melalui mekanisme, melalui sidang etik (untuk sanksi). Saat ini proses masih berjalan," tambah Ahmad.
BACA JUGA: 6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka, Didu: Mayat-Mayat ini Akan Dipenjarakan di Mana?
Namun, tak menutup kemungkinan ketiga polisi itu dipecat dari Polri jika terbukti bersalah, dalam kasus tersebut.
"Harus melalui ptoses sidang kode etik," tegas Ahmad.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam kasus unlawful killing ini penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan