Tiga Ribu Napi di Banten Dapat Remisi

Jumat, 01 Juli 2016 – 16:47 WIB

jpnn.com - SERANG - Seperti biasa, dalam rangka hari raya Idul Fitri pemerintah membagi-bagikan diskon hukuman alias remisi kepada narapidana di seluruh penjuru negeri. Untuk Provinsi Banten, lebaran kali ini napi yang memperoleh remisi berjumlah 3019 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten Eni Purwaningsih, menuturkan keputusan remisi sudah ditandatangi tertanggal 29 Juni 2016. Remisi ini diberikan kepada napi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. 

BACA JUGA: Ibu Ini Menangis di Kantor Polisi

Pada pidana umum, remisi khusus biasa (15 hari-2 bulan) diberikan kepada 2.247 napi. Sementara untuk pidana khusus, remisi biasa (15 hari – 2 bulan) diberikan kepada 710 napi, dengan 3 tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas. 

“Dari ke 3.019 narapidana tersebut, 65 di antaranya sudah bisa keluar tahanan Lebaran ini,” kata Eni. 

BACA JUGA: Warga Pedalaman Serbu Daging Sapi di Kota

Khusus di Rutan Serang, lanjut dia, ada 156 napi yang dapat remisi. Sedangkan di Lapas Serang ada 152 napi yang dapat remisi. (Wirda/dil/jpnn)

BACA JUGA: Wah, Ada Pabrik Minuman Keras di Tengah Kota

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman! Ini Ada Mobil Dinas Dilelang Pemerintah Lagi, Mau?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler