Tokoh Protap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 11 Mei 2009 – 14:35 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutkan bahwa GM Candra Panggabean dijerat dengan pasal pembunuhan berencanaHendarman mengatakan hal tersebut saat rapat kerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (11/5)

BACA JUGA: Jemaah Umroh Tak Mau Lagi Dibohongi

Dalam rapat tersebut, pria asal Magelang itu tidak memberikan penjelasan mengenai pola pengawasan atau monitoring Kejagung yang akan dilakukan terhadap para jaksa yang akan menangani perkara aksi unjuk rasa maut 3 Februari silam.
 
Dalam awal paparannya, Hendarman malah menguraikan kronologis singkat tragedi yang berujung pada tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat itu
"Pada tanggal 3 Februari 2009 telah terjadi aksi unjuk rasa anarkhis oleh Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli, elemen-elemen masyarakat dan mahasiswa yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli yaitu GM Candra Panggabean dkk di kantor DPRD Sumut yang mengakibatkan kerusakan gedung DPRD Sumut dan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat," demikian penjelasan Hendarman pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan itu

BACA JUGA: Jemaah Umrah Terlantar Ancam Tempuh Jalur Hukum

Penjelasan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan tertulis Komisi III yang minta keterangan Jaksa Agung mengenai perkembangan kasus yang menyedot perhatian nasional itu.
 
Lebih lanjut Hendarman menguraikan, pasal yang didakwakan terhadap GM Candra Panggabean adalah pasal 340 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, subs pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, subs pasal 170 subs pasal 146 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 335 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan terdakwa lainnya, lanjut Hendarman, didakwa dengan pasal 160 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 subs pasal 170 subs pasal 146 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 335 ayat 91) jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP
"Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada 5 Mei 2009 dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang," urai Hendarman.
Sebelumnya, pada rapat kerja dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri akhir April 2009, Komisi III meminta penjelasan Bambang tentang alasan dan pertimbangan menjerat pelaku unjuk rasa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dijelaskan Bambang, dari 70 orang tersangka itu, pasal yang dijeratkan berbeda-beda

BACA JUGA: Jemaah Umrah Terlantar Tak Mau Diboyong ke Bogor

Ada delapan pasal yang dikenakan, yakni pasal 146 KUHP tentang kekerasan, menceraiberaikan sidang badan pembuat undang-undang., pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 335 yakni memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan.

Selain itu, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 406 tentang pengrusakan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana"Alasan atau pertimbangan pengenaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku karena penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada unsur-unsur pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP," ungkap Bambang.

Tidak dijelaskan secara jelas bukti-bukti apa saja yang dia maksudHanya saja, dalam perkara ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni peti mati, rantai dan gembok, batu,kursi, pecahan kaca, dua unit mobil angkot yang digunakan untuk menghalangi proses evakuasi, dan hasil visum et repertum(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakinah Center Terlantarkan 30 Jemaah Umroh asal Sumsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler