jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai menggarap saksi untuk para tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yakni NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan LSH, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham.
Juru Bicara Kejagung Tony T. Spontana mengatakan bahwa pada Selasa (16/9), ada tiga saksi yang diperiksa. Mereka adalah Asnovita selaku Staf pada Ekstradisi dan Transfer of Sentence Person (TSP) pada Direktorat Hukum Internasional Kemenkumham, Andriyanto W Prasetio selaku Auditor Madya pada Inspektorat Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kemenkumham, serta Yayah Mariani, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan pada Sekretariat Itjen Kemenkumham.
BACA JUGA: Susuri Dugaan Petinggi Polda Jabar Terlibat Suap Judi Online
“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00,” kata Tony, Selasa (16/9).
Dijelaskan Tony, pemeriksaan terhadap saksi Asnovita pada pokoknya terkait benar atau tidaknya ada ada pungutan liar terhadap notaris yang mengurus izin notaris.
BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Terpidana Korupsi IM2 ke Lapas Sukamiskin
“Mengingat saat itu saksi adalah staf tersangka NA pada bidang pengangkatan notaris,” jelasnya.
Sedangkan saksi Andriyanto, dicecar soal tugas dan kewenangannya selaku pelaksana audit kinerja dan laporan keuangan, kegiatan pengawasan serta kronologis proses pemeriksaan terhadap para staf termasuk kedua tersangka.
BACA JUGA: KPAI Sayangkan Kekerasan Terhadap Anak Makin Marak
“Terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pengangkatan notaris di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkap Tony.
Sedangkan saksi Yayah, kata Tony, ditanyakan seputar pelaksanaan tugas selaku personal in charge atau penghubung dari unit pengendali gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
“Terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pengangkatan notaris,” kata Tony.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Berharap Jokowi Jaga Hubungan Baik dengan RRT
Redaktur : Tim Redaksi