Tiga Tahun Dana BOS Stagnan

Selasa, 10 Agustus 2010 – 07:16 WIB

JAKARTA - Tahun depan Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) tidak menaikkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meski kebutuhan biaya pendidikan semakin meningkat tiap tahunKemendiknas menuntut pemenuhan biaya operasional siswa dipenuhi dari BOS pendamping di daerah.

Mendiknas M

BACA JUGA: Usai Lebaran, Penyaluran Beasiswa Dievaluasi

Nuh mengungkapkan, Kemendiknas belum memperbaiki  analisis dana BOS tahun depan
Sehingga dia memastikan tidak ada kenaikan BOS yang diberikan kepada siswa SD dan SMP

BACA JUGA: Separoh Mahasiswa Terima Beasiswa

"Analisisnya masih sama
Pasti alokasi tiap siswanya tidak berubah," ujar Nuh saat ditemui di Jakarta, kemarin (9/8).

Sejak 2005 hingga 2010 Kemendiknas baru menaikkan dana BOS sebanyak empat kali

BACA JUGA: Pemerintah China Bagi-bagi Beasiswa

Jumlah BOS yang diberikan pada 2010 tidak berbeda dengan nilai yang diberikan pada tahun 2009Dan akan digunakan kembali pada 2011 mendatangAnalisis BOS itu digunakan selama tiga tahun berturut-turutSejak 2009 hingga 2011 mendatang. 

Dimana setiap siswa SD/SLB yang tinggal di kota akan diberikan BOS sebesar Rp 400 ribu pertahunSiswa SD/SLB di kabupaten diberikan BOS sebanyak Rp 397 ribu pertahunSementara untuk SMP/SMPLB/SMPT di kota diberikan BOS sebesar Rp 575 ribu pertahun dan setiap siswa yang tinggal di kabupaten dibantu dana sebesar Rp 570 ribu pertahun.

Nuh menjelakan, analisa yang dibuat Kemendiknas menghitung kebutuhan operasional secara globalDiantaranya untuk membiayai kebutuhan alat tulis, membayar listrik, dan melengkapi referensi buku"Jika sekolah menggunakan beban listrik berlebih, tentu biayanya harus ditanggulangi sendiri oleh sekolahnya," ucap Nuh.

Untuk menunjang kebutuhan sekolah, kata Nuh, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib berpartisipasiYakni dengan mengalokasikan dana BOS pendamping yang besarnya 20 persen dari dana BOS pusat"Itu untuk membantu menutupi kebutuhan masing-masing sekolah," tutur mantan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo) itu.

Dengan dikeluarkannya larangan memungut biaya pendidikan, Nuh menyarankan sekolah tidak menggantungkan biaya pendidikan kepada orangtua siswa"Yang itu jelas tidak boleh," ujarnya.

Larangan itu, kata dia, berlaku jika pihak sekolah melakukannya dengan paksaan dan bersifat wajibDia menegaskan, bantuan dari masyarakat yang masih diperbolehkan hanya bantuan sukarela yang tidak mengikat"Bantuan itu untuk menambal kekurangan operasional lainnya," papar mantan rector ITS  Surabaya itu(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Dunia Soroti Penggunaan Dana BOS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler