Tiga Tahun Penjara untuk Pendukung Benyamin-Pilar, PSI Tangsel: Sesuai Nomor Urut

Rabu, 02 Desember 2020 – 22:16 WIB
Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Foto: DPP PSI

jpnn.com, JAKARTA - DPD PSI Tangerang Selatan (PSI) menyambut gembira vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus politik uang Willy Prakasa.

Pendukung pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan itu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

BACA JUGA: Rano Karno Ajak Warga Tangsel Dukung Muhammad-Saras

"Kami mengapresiasi majelis hakim, jaksa, polisi Gakkumdu, Bawaslu, KPUD yang serius menegakkan hukum atas pelanggaran ini, jadi pelajaran yang keras, jangan main-main dengan politik uang," kata Ketua DPD PSI Kota Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho itu kepada wartawan, Rabu (2/12).

Pria yang biasa disapa Bro AA itu juga berharap agar penelusuran kasus politik uang itu tidak berhenti pada Willy Prakarsa.

BACA JUGA: Survei Pilkada Tangsel: Benyamin Davnie-Pilar Saga Belum Terkejar

Pasalnya, dia yakin Willy bukanlah dalang dari perbuatan kotor tersebut.

"Bukan kebetulan kalau vonis hakim tiga tahun sama dengan nomor urut Ben-Pilar, dan kami menduga Willy Prakarsa hanya orang lapangan, mesti dibongkar tuntas siapa yang menyuruh dan pemberi dananya, bongkar siapapun yang terlibat" kata Andreas Nugroho.

BACA JUGA: PSI Kecam Aksi Oknum Lurah Penyebar Isu SARA di Tangsel

Ketua DPD PSI Tangsel itu pun berharap warga Tangsel bisa memilih tanggal 9 Desember dan menolak politik uang.

"Jangan ada lagi politik uang agar masyarakat bisa memilih secara jujur dan bersih. Jangan takut datang ke TPS terdekat pada tanggal 9 Desember 2020, gunakan hak pilih anda dengan benar, pilih pemimpin yang benar, dan selalu ikutin protokol kesehatan dengan benar," pungkas Andreas. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler