jpnn.com, JAKARTA - DPD PSI Tangerang Selatan (PSI) menyambut gembira vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus politik uang Willy Prakasa.
Pendukung pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan itu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
BACA JUGA: Rano Karno Ajak Warga Tangsel Dukung Muhammad-Saras
"Kami mengapresiasi majelis hakim, jaksa, polisi Gakkumdu, Bawaslu, KPUD yang serius menegakkan hukum atas pelanggaran ini, jadi pelajaran yang keras, jangan main-main dengan politik uang," kata Ketua DPD PSI Kota Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho itu kepada wartawan, Rabu (2/12).
Pria yang biasa disapa Bro AA itu juga berharap agar penelusuran kasus politik uang itu tidak berhenti pada Willy Prakarsa.
BACA JUGA: Survei Pilkada Tangsel: Benyamin Davnie-Pilar Saga Belum Terkejar
Pasalnya, dia yakin Willy bukanlah dalang dari perbuatan kotor tersebut.
"Bukan kebetulan kalau vonis hakim tiga tahun sama dengan nomor urut Ben-Pilar, dan kami menduga Willy Prakarsa hanya orang lapangan, mesti dibongkar tuntas siapa yang menyuruh dan pemberi dananya, bongkar siapapun yang terlibat" kata Andreas Nugroho.
BACA JUGA: PSI Kecam Aksi Oknum Lurah Penyebar Isu SARA di Tangsel
Ketua DPD PSI Tangsel itu pun berharap warga Tangsel bisa memilih tanggal 9 Desember dan menolak politik uang.
"Jangan ada lagi politik uang agar masyarakat bisa memilih secara jujur dan bersih. Jangan takut datang ke TPS terdekat pada tanggal 9 Desember 2020, gunakan hak pilih anda dengan benar, pilih pemimpin yang benar, dan selalu ikutin protokol kesehatan dengan benar," pungkas Andreas. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil