Tiga Tahun Sembunyi di Hutan, Kaget saat Polisi Datang

Kamis, 08 Juni 2017 – 14:09 WIB
Tiga tahun buron akhirnya tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATU - Lawan, 56, warga Dusun Gobet RT 8 RW 1, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon akhirnya harus menginap di tahanan Mapolres Batu, Jatim.

Pria yang sudah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kayu ini ditangkap petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kasembon di tempat persembunyiannya di hutan.

BACA JUGA: Densus Amankan Pemasok Dana Buronan Kepolisian Filipina

Selama tiga tahun dalam persembunyiannya, ia membuat pondok kecil di hutan yang berada di tepian Sungai Konto.

Tersangka sama sekali tidak menyangka, tempat persembunyiannya diketahui oleh polisi dan berhasil menangkapnya.

BACA JUGA: Emak-emak Berhasil Bekuk Dua Perampok

“Sebagai kapolsek baru, saya harus membuka tanggungan kasus lama. Tersangka Lawan merupakan DPO tahun 2014. Alhamdulillah hasil penyelidikan yang kita lakukan membuahkan hasil, tersangka berhasil kita tangkap, “ ujar Kapolsek Kasembon, AKP Joko Tresno Wibowo.

Selama ini Lawan selalu berhasil lolos dari penangkapan polisi. Beberapa kali polisi melakukan upaya penangkapan, Lawan selalu bisa lolos dari kepungan tersebut, hingga akhirnya polisi menerbitkan DPO untuknya.

BACA JUGA: DPO Phillipine National Police Bukan Karyawan GMF?

Lawan harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencurian kayu hutan di kawasan hutan lindung Dusun Gobet Mendalan, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

Pencurian ini terjadi pada hari Rabu, 6 Agustus 2014. Saat itu aksinya dipergoki Mandor Perhutani, Hendriyan bersama 3 orang mandor lainnya yang berpatroli di kawasan hutan lindung petak 126 D. Mandor menemukan 1 batang tunggak kayu jenis bendo yang baru saja dipotong.

Saat itu juga mantri Perhutani ini melaporkan kejadian ini ke Posek Kasembon. Selanjutnya dilakukan penyelidikan bersama-sama dan kemudian mendapatkan informasi bahwa yang menebang kayu hutan jenis bendo adalah Lawan.

Saat rumahnya digerebek Lawan sudah tidak ada, petugas hanya menemukan kayu jenis Bendo yang sudah diolah. Akibat perbuatan tersangka Perhutani dirugikan sebesar kurang lebih Rp 33 juta.

Sempat bersembunyi beberapa tahun di dalam hutan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap polisi. (dan/jon)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mat Si Legenda Curas Akhirnya Tertangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Dpo   Ditangkap   Buron  

Terpopuler