jpnn.com - JAKARTA - Tiga tersangka suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, belum dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi ke luar negeri.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (bukan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan seperti yang diberitakan, red), pengusaha Ichsan Suaidi, dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.
BACA JUGA: Gubernur Sumbar Puji Sikap Peduli Masyarakat Minang di Perantauan
"Saat ini belum dicekal," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (13/2).
Belum dipastikan pula dimana ketiga tersangka ini akan ditahan. Ketiga tersangka masih diperiksa. "Upaya penahanan juga belum karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga orang ini," katanya.
BACA JUGA: Begini Sikap Demokrat Terhadap Wacana Revisi UU KPK
Sementara nasib tiga orang lain yang turut diamankan, yakni sopir Ichsan dan dua petugas keamanan rumah Andri masih belum diketahui. Saat dikonfirmasi apakah ketiganya sudah dipulangkan, Priharsa mengaku belum mendapat informasi dari penyidik.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pimpinan KPK dan MA akan berkoordinasi terkait penangkapan ini.
BACA JUGA: Harapan Perantau Kepada Gubernur Sumbar
"Pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan anggota MA ini. Sekarang kami fokus untuk pengembangan," ujar Yuyuk. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Demokrat "Ngeri" Dengar Pemberitaan Revisi UU KPK
Redaktur : Tim Redaksi