Sekjen Demokrat "Ngeri" Dengar Pemberitaan Revisi UU KPK

Sabtu, 13 Februari 2016 – 19:09 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengaku ‎'ngeri' membaca pemberitaan terkait rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pasalnya, proses pengusulannya masih belum jelas. Namun pro kontra sudah sangat luarbiasa mewarnai pemberitaan.

"Ngeri kurasa, orang enggak tahu (prosesnya seperti apa,red) tapi seolah-olah menggambarkan sudah kiamat," ujar Hinca kepada JPNN, Sabtu (13/2).

BACA JUGA: KPK Temukan Satu Koper Uang di Rumah Pegawai MA

Hinca mengatakan, perlu diketahui bahwa rencana revisi masih merupakan usulan salah satu fraksi di DPR. Namun di lembaga wakil rakyat sendiri, usulan belum final dinyatakan sebagai usulan DPR.

"‎Beberapa hari lalu DPR putuskan ada 40 RUU masuk prolegnas 2016, salah satu revisi UU KPK. Tapi posisinya, itu adalah inisiatif DPR yang berasal dari PDIP. Jadi agar bisa menjadi inisiatif DPR, butuh dukungan sembilan fraksi lagi, termasuk dari Demokrat," ujarnya.

BACA JUGA: Pegawai MA Ditangkap Bersama Uang Rp 400 Juta

Menurut Hinca, ia mengetahui hal tersebut setelah sebelumnya DPP menggelar rapat. Bahwa disebutkan, sebelumnya dalam Badan Musyarawah (Bamus) DPR, Fraksi PDIP mengusulkan revisi.

"Dalam Bamus muncul pendapat pribadi (dari Fraksi PDIP,red). Di situ belum lengkap, naskah belum ada. Pendapat Demokrat juga belum ada. Karena itu masa satu hari di bamus masa langsung paripurna. Makanya DPP Demokrat minta paripurnanya ditunda," ujar Hinca.

BACA JUGA: OTT KPK Terkait Suap Perkara Kasasi Perdata

Atas kondisi tersebut, DPP Demokrat kata Hinca, telah selesai menggelar rapat internal. Namun sayang, Hinca belum bersedia menyebut pendapat resmi DPP Demokrat. Ia hanya menyatakan pendapat akan dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (18/2) mendatang.

"Jadi soal revisi UU KPK, itu baru istilahnya lapangan bola yang melibatkan DPR. Hasilnya juga belum diketahui dan pemerintah belum terlibat. Kalau di paripurna disetujui, baru sah usulan DPR," ujar Hinca. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapatkan Harga Spesial Starbucks dengan Kartu Flazz


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler