Tiga Terdakwa Pemerkosaan Bebas, Hakim: Mereka Korban Salah Tangkap

Rabu, 15 Juli 2015 – 07:15 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Ketenangan Ahmad, Rahmatullah, dan Bambang, pelaku dugaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan Mentari –nama disamarkan– yang diputus bebas hakim pada 25 Juni, terusik. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. 

Memori kasasi diserahkan JPU Agus Supryanto kepada Panitera Pidana PN Samarinda pada Senin (13/7). Memori kasasi terdiri empat rangkap. Satu sebagai tanda terima jaksa. Satu rangkap dikirim ke Mahkamah Agung (MA), dan dua lagi dikirim kepada para terdakwa serta arsip.

BACA JUGA: Astaga, Sedang Asyik Mau Beli Emas, Baju Lebaran Raib Digondol Maling

"Kalau isi jelas tak bisa saya beber dengan detail," ujarnya. Dia menuturkan, memori kasasi bersifat rahasia. Namun, secara garis besar, Agus mengatakan, dia meminta majelis hakim MA menerima permohonan kasasinya. 

"Saya hanya ingin putusan PN Samarinda No 48/Pid B/2015/PNSmr dengan terdakwa Ahmad, Rahmatullah, dan Bambang dibatalkan," ujarnya. 

BACA JUGA: Nyalakan Mercon untuk Anak, Duoorr... Buta

Agus juga meminta hakim MA untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut, sesuai surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Kamis, 18 Juni. Dalam kasasi tersebut juga dia sertakan bukti tambahan. 
 
Agus mengatakan, dia melayangkan memori kasasi tersebut tepat sehari sebelum jatuh tempo, yakni Selasa (14/7). 

Langkah hukum kasasi yang ditempuhnya, lanjut Agus, karena sebelumnya majelis hakim PN Samarinda menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga pelaku. 

BACA JUGA: Di Situbondo, Puluhan Rumah Ambrol Kena Ombak

Bahkan, Ketua Majelis Hakim Prancis Sinaga menyebut, kasus tersebut sebagai error in person. Dalam amar putusan hakim yang akrab dengan putusan ringan tersebut menyebut, ketiganya adalah korban salah tangkap. 

Selain itu, hakim mengatakan, bukti yang diajukan penuntut tak cukup untuk menjerat ketiganya. Apalagi alibi para terdakwa diperkuat dengan kesaksian saksi. 

Misalnya, Bambang saat kejadian, yakni 16 Oktober 2014, berada di Anggana, Kukar, membantu persiapan pesta pernikahan keluarganya. Sementara itu, Ahmad mengaku bersama ayahnya, menjaga ibunya yang sakit. (*/fch/er/k8/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Guru Honorer yang Diusir Suami dan hanya Dimodali 5 Baju


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler