jpnn.com - JPNN.com - Puluhan guru kontrak di sejumlah wilayah di Aceh berunjukrasa di halaman kantor Gubernur Aceh, Jumat (30/12).
Massa mengadukan nasibnya pada gubernur terkait disahkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
BACA JUGA: Ratusan Pejabat Banda Aceh Dimutasi
Aturan itu telah menyebabkan guru kontrak tidak lagi digaji.
Para guru berorasi serta membentang spanduk yang bertuliskan, "Bapak gubernur ...! kami telah terdaftar di kementerian dan memilki NUPTK dan NRG.”
BACA JUGA: Wanita Muda Selingkuh dengan Penjual Sembako, Menyamar jadi Pembeli, eh..di Dalam Begituan
Di spanduk yang lain guru menyatakan, "Kami mohon bapak gubernur panjangkan kontrak kami, karena 12 tahun bukan waktu yang singkat.”
Penangungjawab aksi, Sayuti Aulia menyatakan pihaknhya mendesak pemerintah bertindak adil.
BACA JUGA: Praktek Terselubung Salon Plus-plus di Banda Aceh
Ketua KOBAR GB Aceh itu juga menyebutkan, selama ini pemerintah melarang perusahaan melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak terhadap karyawannya.
Namun kini pemerintah sendiri yang melakukannnya.
“Lewat implementasi UU nomor 23 tahun 2014, yang menyebabkan hilangnya perkerjaan kami para guru kontrak SD/SMP yang jumlahnya 4.000 orang di Aceh. Kami meminta untuk diperpanjang kotrak dan gaji kami dibayar dari dana APBA setiap tahun,” pintanya.
Ia juga mengatakan bila gaji guru tak sanggup ditangani, para guru meminta untuk dihapuskannya partai lokal Aceh.
“Buat apa partai lokal Aceh kalau gaji guru saja tak sangup dipikirkan, bubarkan saja,” katanya seperti diberitakan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.
Selain itu, dalam aksi tersebut ia juga meminta Gubernur Aceh memecat Kepala Inspektorat Aceh. Alasannya, inspektorat satu-satunya instansi yang menolak keberlangsungan guru kontrak menggunakan biaya dari Pemerintahan Aceh.
"Apakah kepala inspektorat itu tidak mengerti UUPA, untuk apa juga ada UUPA, kalau UUD yang diproduksi Jakarta secara mentah-mentah diterima," kata Sayuti.
Guru kontrak juga meminta kepastian dan harapan yang jelas terhadap eksistensi guru kontrak di Aceh. "Sehingga guru kontrak Aceh dapat kembali mengabdi di sekolah masing-masing. (ibi/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRR Aceh Berubah Jadi BKRR
Redaktur & Reporter : Budi