jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Saat ini, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus yang menjerat YouTuber Indra Kenz.
BACA JUGA: Ada 3 Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz, Mungkin Anda Kenal
"Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (10/4).
Tiga tersangka baru itu yakni adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma, pacar Indra, Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Indra Kenz, Berkas Perkara Sudah Masuk ke Kejagung
Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan, menyamarkan, dan menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," kata Whisnu.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sudah Kantongi Identitas Bos Binomo, Ternyata
Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Adapun ketiga tersangka baru itu bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka kasus itu. Di antaranya, Indra Kenz berperan sebagai afiliator.
Kemudian, Fakarich guru trading Indra Kenz. Lalu, Brain Edgar Nababan selaku Manager Development Platform Binomo dan perekrut afiliator di Indonesia.
Terakhir, Wiky Mandara Halim berperan sebagai admin grup Telegram milik Indra Kenz. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Polisi Periksa Kapten Vincent, Ada Hubungan dengan Indra Kenz
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama