jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pelimpahan berkas tahap satu itu pada Rabu (6/4).
BACA JUGA: Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng, Kemendag: Kami Mendukung
"Perlu disampaikan bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (8/4).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini berkas tersebut masih dilakukan penelitian oleh JPU.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sudah Kantongi Identitas Bos Binomo, Ternyata
"Masih diperiksa JPU," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Dalam kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Periksa Kapten Vincent, Ada Hubungan dengan Indra Kenz
Mereka adalah Indra Kenz dan Fakarich yang berperan sebagai afiliator, lalu Brain Edgar Nababan selaku manager development Binomo dan perekrut afiliator di Indonesia.
Terakhir, Wiky Mandara Halim berperan sebagai admin grup Telegram milik Indra Kenz.
Selain melakukan penetapan tersangka dan penahanan, penyidik Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik pelaku. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Melaporkan Pelaku Fitnah, Ngabalin Mengucap Hamdalah, Hadiah di Bulan Ramadan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama