Tiga Tersangka Kasus Fuad Diperiksa KPK

Kamis, 11 Desember 2014 – 15:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (11/12). Tiga tersangka yang diperiksa adalah Ketua DPRD ‎Bangkalan Fuad Amin, ajudan Fuad bernama Abdul Rouf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Fuad dan Rouf diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Mereka diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Kamis (11/12).

BACA JUGA: Bacakan Pleidoi, Ini Permintaan Putra Syarief Hasan

Priharsa menyatakan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Antonio. "Dia menjadi saksi untuk tersangka AR (Abdul Rouf)," ujarnya.

Pada hari Senin dan Selasa lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur‎. Penggeledahan itu dilakukan di rumah Fuad Amin yang terdapat di daerah Cipinang Cempedak, Jakarta.

BACA JUGA: Menhub Jonan Sebut Kepala Bandara Goblok

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Rouf yang terdapat di Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Antonio di Gedung Energi lantai 17 yang berada di SCBD. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik dan digital.

Dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur‎, Fuad dan Rauf diduga sebagai penerima suap. ‎Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Tak Ada Sanksi bagi Instansi yang Boros, Menpan Hanya Keceplosan

Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ara Sirait Ungkap Siapa Musuh Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler