Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans Segera Disidangkan

Senin, 24 Oktober 2011 – 19:09 WIB

JAKARTA - Tiga tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati, sebentar lagi duduk di kursi pesakitanTerhitung hari ini, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ketiganya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini  penyerahan tahap II atas tersangka DNW (Dharnawati), INS (I Nyoman Suisnaya) dan DI (Dadong Irbarelawan)

BACA JUGA: Era Mega Dinilai Sudah Kadaluarsa

Sudah naik ke penuntutan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (24/10).

Dengan adanya pelimpahan itu, maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan
"Kita punya waktu 14 hari untuk diajukan ke pengadilan," imbuh Johan.

Seperti diketahui, Nyoman, Dadong dan Dharnawati ditangkap KPK beberapa hari menjelan lebaran lalu, tepatnya pada 25 Agustus

BACA JUGA: Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang

Nyoman adalah Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans
Sedangkan Dadong adalah Kepala Bagia Perencanaan pada direktorat yang sama dengan Nyoman.

Dadong dan Nyoman diduga menerima uang dari Dharnawati sebesar Rp 1,5 miliar

BACA JUGA: Usulan Pemerintah Ditolak Pansus BPJS

Uang itu dibungkus dalam kardus durianDiduga, uang itu terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigasri (PPIDT) sebesar Rp 500 miliar yang akan dialokasikan ke 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menantu Ical Ikut Berebut Kursi Ketum KNPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler