JAKARTA - Tiga tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati, sebentar lagi duduk di kursi pesakitanTerhitung hari ini, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ketiganya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini penyerahan tahap II atas tersangka DNW (Dharnawati), INS (I Nyoman Suisnaya) dan DI (Dadong Irbarelawan)
BACA JUGA: Era Mega Dinilai Sudah Kadaluarsa
Sudah naik ke penuntutan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (24/10).Dengan adanya pelimpahan itu, maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan
Seperti diketahui, Nyoman, Dadong dan Dharnawati ditangkap KPK beberapa hari menjelan lebaran lalu, tepatnya pada 25 Agustus
BACA JUGA: Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang
Nyoman adalah Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) KemenakertransDadong dan Nyoman diduga menerima uang dari Dharnawati sebesar Rp 1,5 miliar
BACA JUGA: Usulan Pemerintah Ditolak Pansus BPJS
Uang itu dibungkus dalam kardus durianDiduga, uang itu terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigasri (PPIDT) sebesar Rp 500 miliar yang akan dialokasikan ke 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menantu Ical Ikut Berebut Kursi Ketum KNPI
Redaktur : Tim Redaksi