Usulan Pemerintah Ditolak Pansus BPJS

Senin, 24 Oktober 2011 – 18:12 WIB

JAKARTA--Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) DPR menolak usulan pemerintah yang menginginkan agar transformasi Jamsostek kepada BPJS tahap kedua tuntas pada 2016.

Demikian salah satu kesimpulan yang diambil dalam rapat kerja Pansus BPJS dengan Pemerintah yang dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Bappenas/Menteri PPN, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Hukum dan HAM, dipimpin Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (24/10).

Sementara instansi terkait lainnya yang tidak hadir raker adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri PAN dan RB, serta Menteri BUMNTiga instansi tersebut hanya diwakili pejabat eselon I kementerian masing-masing.

"Pemerintah masih berpegang pada keputusannya untuk menunda transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS II pada 2014

BACA JUGA: Menantu Ical Ikut Berebut Kursi Ketum KNPI

Pemerintah mengusulkan agar transformasi PT Jamsostek secara menyeluruh dilakukan selambat-lambatnya pada 2016
Keputusan Pemerintah ini belum bisa disepakati DPR sebab Dewan tetap menginginkan transformasi menyeluruh PT Jamsostek menjadi BPJS II harus tuntas paling lambat pada 1 Januari 2014," kata Ketua Pansus BPJS, Ahmad Nizar Shihab.

Meski belum ada kemajuan berarti dalam membahas persoalan transformasi Jamsostek ke BPJS, ada keputusan yang maju pada raker kali ini

BACA JUGA: Dua Mantan Gubernur Beber Kedekatan Hari dan Bos Damkar

Salah satunya terkait keputusan Pemerintah yang bersedia mengalihkan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek ke dalam BPJS I pada 1 Januari 2014.

Selain itu, lanjut Ahmad Nizar Shihab, pemerintah juga setuju untuk mengalihkan program jaminan kesehatan (JK) bagi anggota keluarga TNI/Polri, JK bagi PNS dan anggota keluarganya di lingkungan kementerian pertahanan, serta program JK bagi PNS dan anggota keluarganya di lingkungan Kepolisian RI ke wadah BPJS I pada 2014.

"Keputusan ini (pengaturan untuk anggota-keluarga TNI/Polri, serta PNS-keluarganya di lingkungan Kemenhan, dan Polri) akan final setelah pemerintah mengkonfirmasi hal itu paling lambat 30 hari terhitung 24 Oktober 2011," ungkap politisi Demokrat itu
(fas/jpnn)

BACA JUGA: PKK Berharap Dilibatkan Sukseskan E-KTP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler