jpnn.com, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Tanah Air. Pangkalnya, kinerjanya tergolong moncer dalam beberapa tahun terakhir.
"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya," kata peneliti TII, Sahel Alhabsyi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/5) malam.
BACA JUGA: Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap di Pekanbaru
"Ini terjelaskan otomatis jika kita mempertimbangkan kinerja Kejaksaan selama beberapa tahun terakhir dalam penindakan korupsi," sambungnya.
Menurut Sahel, kinerja apik Korps Adhyaksa menangani kasus korupsi berdampak terhadap peningkatan kepercayaan publik, yang tecermin dalam berbagai hasil survei.
BACA JUGA: Aktivis Antikorupsi Kecam Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Mengusut Kasus Korupsi di MK
"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini, di samping juga karena 2 institusi lainnya yang juga fokus menangani korupsi (KPK dan kepolisian, red) saat ini justru menunjukan kinerja yang kurang baik," tuturnya.
Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhan, KPK Panggil 2 Petinggi PT Natela Tekstron Usatama
Sahel pun berharap para hakim konstitusi mempertimbangkan adanya kepentingan pembelaan pemohon terhadap seorang yang sedang diproses hukum atas dugaan korupsi sebagai dasar menyusun putusan nantinya sekalipun setiap orang berhak melakukan uji materi (judicial review) sebuah undang-undang (UU).
"Konteks ini tentu harus betul-betul dipertimbangkan oleh MK untuk nantinya menyimpulkan apakah masalah sebenarnya adalah masalah pertentangan norma atau masalah penegakan hukum," ujarnya.
Selain itu, dia mengingatkan, dikabulkannya permohonan tersebut bakal membuat masyarakat khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depannya.
"Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih," tandas Sahel. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif