Tikam Warga, 11 Oknum Anggota Kostrad Ditahan

Selasa, 29 November 2011 – 15:47 WIB

GORONTALO – Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Den POM) Gorontalo langsung menyelidiki kasus dugaan penikaman yang menewaskan Yowan Moo (30) warga Kelurahan Tenda Kecamatan Hulandalangi, Kota GorontaloSejak insiden berdarah Minggu (27/11) dini hari di jalan Yos Sudarso Kelurahan Tenda itu, Sub Den POM Gorontalo telah mengamankan 11 oknum anggota TNI Kostrad Gorontalo

BACA JUGA: 137 Siswa Kercunan, Pemilik Katering Diperiksa



Untuk sementara dari 11 oknum TNI yang diamankan itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka
Sebab, sampai dengan Senin (28/11), Sub Den POM Gorontalo masih melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan indikasi dan kejelasan duduk perkara kejadian yang menimpa Yowan Moo.

Komandan Sub (Dansub) Den Pom Letnan Satu (Lettu) CPM A.M Sinaga kepada Gorontalo Post (JPNN Grup) menegaskan, dari 11 oknum anggota TNI yang diamankan, tujuh di antaranya diamankan bersama dua warga sipil yang ditemukan oleh masyarakat di lokasi kejadian Jalan Yosudarso Kelurahan Tenda

BACA JUGA: Lagi ML Dengan Tetangga, Dipergoki Suami

Mereka ditemukan berada dalam sebuah mobil Xenia
Selain itu, empat oknum TNI lainya yang turut diamankan Sub Den POM Gorontalo yakni mengendarai tiga sepeda motor

BACA JUGA: Mahasiswa Cabuli Dua Bocah Bersaudara



11 oknum TNI Kostrad tersebut kemudian dibawa ke Markas Sub Den POM untuk dimintai keterangan perihal keberadaan mereka di lokasi kejadianSelain mengamankan 11 oknum TNI, Sub Den POM Gorontalo juga mengamankan sebuah sepeda motor yang ditemukan warga disekitar lokasi kejadianKondisi sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan itu sudah tidak karuan lagi akibat dirusak massa“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap mereka sehubungan dengan kejadian tersebut,” kata A.M Sinaga.
 
Lebih lanjut pria berbadan tegap ini mengatakan, untuk proses pengembangan penyelidikan kasus, pihaknya juga memeriksa lima orang warga sipil yang turut menyaksikan kejadian berdarah di kelurahan Tenda tersebutSelain itu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Polda dan Polres Gorontalo untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melengkapi bukti-bukti yang akan mendukung proses penyelidikan nanti

Disinggung mengenai motif dari kasus penikaman ini diakui A.M Sinaga, bahwa dari hasil penyelidikan sementara oleh penyidik Sub Den Pom, motif dari penikaman itu kemungkinan ada unsur kesalahpahaman sajaSehingga, untuk mendukung percepatan pengungkapan kasus ini, A.M Sinaga berharap dukungan dan partisipasi masyarakat untuk memberikan keterangan atau informasi yang ada kaitanya dengan kejadian tersebut

“Masyarakat tidak perlu takut atau ragu-ragu untuk memberikan keterangan maupun informasi kepada kami agar kasus ini bisa terang benderang tanpa ada yang perlu ditutup-tutupi lagiHal ini dilakukan agar kami betul-betul bisa mengungkap pelakunya sesegera mungkin,” ujarnya

Disamping itu A.M Sinaga meluruskan informasi bahwa pihaknya telah menahan enam orang yang terlibat balap liarMenurutnya, informasi itu sama sekali tidak benar“Yang benar adalah orang yang sudah kami amankan saat ini adalah 11 oknum anggota TNI Kostrad yang ditemukan warga berada di lokasi kejadian penikaman Kelurahan Tenda tersebut,” ucapnya

Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan, langkah-langkah yang sudah dilakukan saat ini juga dengan menggelar rapat dengan unsur muspida lainya serta menggelar silaturahmi bahkan memberikan santunan ke pihak keluarga korban melalui pemerintah Kota serta Dandim"Saya juga mengimbau kepada seluruh satuan maupun Batalion untuk sementara menjaga atau mengawasi anggotanya untuk tidak keluar satuan duluHal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang jutru hanya akan memperkeruh suasana," katanya

Ia menegaskan pula, jika dari hasil pengembangan penyidikan nanti ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam tindak pidana penikaman terhadap Yowan Moo tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi berat sesuai aturan hukum yang berlakuDimana, oknum TNI tersebut nantinya akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan maupun pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lainSelanjutnya oknum TNI tersebut nantinya akan diadili di peradilan militer(Tim GP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek-Kakek Pesta Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler