Mahasiswa Cabuli Dua Bocah Bersaudara

Selasa, 29 November 2011 – 09:57 WIB

BANGKO-Kafrawi (18) warga Desa Seling Kecamatan Tabir benar benar bejatMahasiswa salah satu perguruan tinggi islam di Merangin ini mencabuli Melati (5) dan Bunga (6) yang masih tetangganya sendiri.

Pencabulan baru diketahui Maryati (26) ibu Bunga saat anaknya menjerit kesakitan usai mandi dan buang air kecil

BACA JUGA: Kakek-Kakek Pesta Sabu

Maryati pun menjadi penasaran dan kemudian mencecar korban dengan pertanyaan
Dengan polos Bunga mengatakan bahwa kemaluanya dicabuli tetangganya sendiri

BACA JUGA: Duel dengan Maling, Turis Dibacok



Bunga mengisahkan kejadian berawal saat korban tengah bermain di rumah neneknya tidak jauh dari rumah korban
Saat itu rumah neneknya sedang sepi, hanya ada Bunga seorang

BACA JUGA: Napi Kabur Pakai Motor Sipir

Kebetulan saat pelaku main ke rumah nenek korban.

Melihat korban sendirian, niat jahat pelaku munculDengan akal bulus dan tipuannya, pelaku berhasil memperdaya anak di bawah umur ituPelaku menciumi (maaf) kemaluan korban dan kemudian menindih tubuh korban sehingga akhirnya menyetubuhi korban

Pengakuan korban membuat Maryati terhenyakSebab, sebelum kejadian, sehari sebelumnya, pelaku telah didamaikan oleh keluarganya lantaran perbuatan yang samaKorbannya yaitu Melati (5) yang tak lain adalah keponakan MaryatiMaryati bersama dengan suaminya langsung membawa korban ke Mapolres Merangin untuk melapor

"Saya tidak menyangka ini menimpa anak sayaSebelumnya pelaku juga mencabuli keponakan sayabahkan sampai empat kali,"kata Maryati usai melapor

Maryati berharap pelaku dihukum berat"Saya meminta pelaku ditangkap dan dihukum beratMasa depan anak saya hancurSekarang anak saya jadi pendiam,"terangnya

Kapolres Merangin, AKBP V Bagas Uji Nugroho, melalui Paur Humas Ipda Rasiman membenarkan laporan ituUsai menerima laporan, petugas langsung menangkap pelakuHanya polisi belum menemukan tersangka

"Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani petugas untuk dikembangkan dan pelaku bisa saja terancam dengan UU perlindungan anak no 82  tahun 2003,"jelas Rasiman.(jenn/yan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Gauli Anak Kandung Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler