TikTok Shop Berhenti Beroperasi di Indonesia, Menkominfo Budi Arie Bilang Begini

Kamis, 05 Oktober 2023 – 00:20 WIB
Ilustrasi layanan TikTok Shop. Foto: TikTok

jpnn.com, JAKARTA - TikTok mengumumkan bahwa pihaknya telah menutup layanan TikTok Shop di Indonesia terhitung pada Rabu (4/10).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons terkait penutupan layanan tersebut. Dia mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi perdangan melalui sistem elektronik.

BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang, Ketua SHW Center Merespons, Tegas

"Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi kepada ANTARA dalam pesan singkatnya, Rabu.

Dia menambahkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur PMSE, pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap semua platform digital yang saat ini menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

BACA JUGA: Pengumuman, TikTok Shop Berhenti Beroperasi di Indonesia Per Hari Ini

Budi mengatakan Kemenkominfo dalam menjalankan sanksi pemutusan akses untuk sebuah layanan PMSE tidak dapat bergerak sendiri dan hanya bisa melakukannya apabila menerima permohonan dari Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektor terkait.

Maka dari itu koordinasi serta evaluasi bersama Kementerian atau Lembaga terkait menjadi hal yang penting.

BACA JUGA: Tiktok Shop Dilarang, Arief Poyuono Ungkap Rencana Menggugat ke MA

Dalam hal PMSE koordinasi intens dilakukan bersama Kementerian Perdagangan.

Bagi pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social commerce seperti TikTok Shop sebagai sarana melakukan jual-beli, Budi mengajak agar dapat memanfaatkan akses lain di platform-platform marketplace yang sudah beroperasi lama di Indonesia.

Dengan demikian, kegiatan transaksi jual-beli secara daring dapat terus berjalan lancar.

"Kementerian Kominfo mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," kata Budi. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Besok, TikTok Shop Tak Lagi Beroperasi di Indonesia


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler