jpnn.com, JAKARTA - TikTok Shop dikabarkan tidak lagi beroperasi di Indonesia mulai Rabu (4/10).
Penutupan itu diumumkan langsung oleh TikTok melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/10).
BACA JUGA: Tiktok Shop Dilarang, Arief Poyuono Ungkap Rencana Menggugat ke MA
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.
BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang Jualan, Pengamat: Pemerintah & Pedagang Lokal Harus Inovatif
Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
TikTok mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Seharusnya Fokus Berantas Judi Online, Bukan Menutup e-Commerce TikTok
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok.
Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim pagi ini mengatakan TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop.
Isy menegaskan platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Larangan TikTok Shop, Pengusaha: Kita Kawal Bersama
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian