TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Bersiap Menyambut Kebangkitan

Selasa, 26 September 2023 – 14:28 WIB
Pedagang baju di Pasar Tanah Abang. Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com, JAKARTA - Pedagang di Pasar Tanah Abang menyambut baik langkah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan soal social commerce untuk membatasi aktivitas niaga TikTok Shop.

Dalam beleid tersebut, TikTok dilarang berjulan, hanya bisa menjalankan fungsinya sebagai media sosial.

BACA JUGA: TikTok Cs Enggak Boleh Jualan, Zulhas: Hanya Promosi

Kehadiran TikTok Shop dianggap sebagai penyebab omzet pedagang baju di Tanah Abang turun drastis belakangan ini.

Tak heran, mereka bersorak mendengar keputusan pemerintah.

BACA JUGA: Pemerintah Sebaiknya Jangan Larang TikTok Shop, Tetapi Kenakan Pajak

“Saya dukung, bahasa kasarnya, biar di pasar normal lagi, ramai lagi, itu kan aset negara juga, Tanah Abang,” kata salah satu pedagang busana muslim berinisal H, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/8).

H yang merupakan pedagang di Tanah Abang selama bertahun-tahun ini, bukannya anti terhadap perdagangan digital.

BACA JUGA: Angkat Bicara soal TikTok Cs, Jokowi Tak Ingin Ekonomi Lokal Tergerus

Akan tetapi, saat Tiktok Shop masuk, penjualannya sangat tergerus. 

Menurutnya, TikTok Shop telah merusak harga pasar lewat cara-cara yang tidak mungkin dilakukan pedagang di Tanah Abang.

Dengan selisih harga yang bisa mencapai Rp 10 ribu, H dan kawan-kawan mustahil bersaing dengan para pelapak di TikTok Shop.

"Kalau TikTok Shop masih aktif, di Tanah Abang tutup semua, habis pendapatan pemerintah juga enggak ada, coba dipikirin dah, kasihan yang lain,” kata H yang dengan semangat menyambut revisi Permendag segera diteken.

Sebelumnya pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang media sosiap seperti TikTok untuk berjualan.

Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler