Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Padang, Begini Penjelasan Kombes Imran Amir

Senin, 22 Februari 2021 – 02:25 WIB
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir (ANTARA/FathulAbdi)

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat akan segera menerapkan tilang elektronik (e-Tilang) menyusul kebijakan Korlantas Mabes Polri memberlakukan program Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE secara nasional.

Diketahui, ETLE merupakan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang menjadi salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Tilang Elektronik Segera Diuji Coba di Kota Palembang

Saat ini, Polresta Padang tengah menyiapkan ruang pusat kendali berbasis teknologi informasi (command center) untuk mendukung pemberlakuan sistem tilang elektronik.

Menurut Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, kehadiran command center bertujuan untuk mengawasi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Padang.

BACA JUGA: Polisi Bubarkan Aksi FPI Bantu Korban Banjir, Begini Penjelasan Kapolsek Makasar

"Saat ini yang sudah ada itu adalah RTMC (Regional Traffic Management Centre), sedangkan command center sedang kami persiapkan," kata Kombes Imran.

Mantan Wakapolres Indragiri Hulu, Riau itu menyebutkan bahwa command center akan dilengkapi dengan peralatan lebih canggih dibanding RTMC yang ada saat ini. Cakupannya juga akan diperluas.

BACA JUGA: Akhirnya Ayus Sabyan Berkomentar soal Hubungannya dengan Nissa, Mengaku Khilaf

"RTMC saat ini untuk mengawasi lima titik, sedangkan nanti command center itu bisa mengawasi hingga 17 titik dan semua CCTV terhubung ke sana," jelas Imran.

Dia memastikan bakal mempersiapkan pemberlakuan tilang elektronik di Kota Padang secara maksimal.

Sejauh ini sudah ada kamera CCTV yang dipasang di lima titik di Padang. Pemasangan ini berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat.

Kelima titik itu yakni di Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jam Ria (Masjid Raya Sumatera Barat).

Bentuk pelanggaran yang bakal ditindak nantinya adalah pengendara yang tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan.

Berikutnya kendaraan yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor polisi, pengendara melawan arah dan pelanggaran lain sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Aksi FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan Aparat, Munarman Bereaksi Keras

"Dari command center-lah pemantauan dilakukan, bahkan pergerakan petugas serta kegiatan patroli juga akan dipantau melalui GPS," jelas Kombes Imran Amir.

Dia juga mengatakan bahwa Kota Padang merupakan satu-satunya daerah di Sumbar yang akan memberlakukan tilang elektronik.

“Sistem tilang elektronik ini akan diluncurkan langsung oleh Kapolri secara serentak di seluruh Indonesia pada Maret nanti," ucapnya.

BACA JUGA: Epidemiolog UI Minta Menkes Budi Gunadi Hentikan Vaksin Nusantara, Begini Penjelasannya

Imran menambahkan, teknis tilang elektronik memang mengandalkan CCTV dengan mengawasi para pelanggar aturan lalu lintas.

Ketika salah seorang pengendara melakukan pelanggaran, maka wajah pelanggar akan terekam dan nomor kendaraan juga terdeteksi.

"Semua dilakukan secara elektronik termasuk surat tilang yang akan dikirim langsung ke alamat," pungkas dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler