jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan tengah menyiapkan perangkat tilang elektronik (e-Tilang) melalui program Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk diuji coba di Kota Palembang.
Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Arif Haryono mengatakan pengujicobaan e-Tilang akan dilakukan pada akhir Februari 2021 nanti.
BACA JUGA: Polri Bakal Luncurkan Kamera Tilang Elektronik Secara Nasional, Begini Infonya
"E-TLE akan diuji coba di beberapa titik ruas jalan dalam Kota Palembang," kata AKBP Arif di Palembang, Jumat (19/2).
Dia menyebutkan, tim Ditlantas Polda Sumsel mengupayakan pemasangan perangkat e-Tilang selesai akhir Februari 2021 ini, dan langsung dilakukan uji coba.
BACA JUGA: Lihat Nih, Foto Para Pendiri & Senior Demokrat Berkumpul untuk Dongkel AHY
Nantinya perangkat kamera yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan akan ditempatkan di beberapa ruas jalan, seperti simpang lima Gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Jalan Angkatan 66, simpang Jalan Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara SMB II Palembang.
"Penerapan e-Tilang itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat," ucap Arif.
BACA JUGA: Polri Tak Ingin Kasus di Astanaanyar Terulang Lagi, Lihat Itu Foto Kompol Yuni Purwanti
Pihaknya mengatakan penerapan e-Tilang tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.
Selain itu, proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dilakukan dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Arif mengatakan, dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.
Selanjutnya, pihaknya juga menyiapkan link website untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam