Tilang Pejabat, Polantas Dilaporkan ke Propam

Senin, 10 Maret 2014 – 11:07 WIB

jpnn.com - SERANG – Maksud hati menegakkan aturan, anggota Polantas Polres Cilegon, Briptu Rivardo, malah terancam sanksi dan hukuman setelah memberikan surat tilang kepada seorang pejabat di Biro Kesra di Pemprov Banten, Yusuf Soufi. Pejabat Pemprov Banten itu ditilang karena kedapatan mengganti plat nomor mobil dinasnya dari warna merah menjadi hitam.

Tak terima kendaraan ditilang, Kepala Bagian (Kabag) Keagamaan Biro Kesra Provinsi Banten ini melaporkan Briptu Rivardo ke Propam Polda Banten.

BACA JUGA: Geng Motor Kembali Berulah

Informasi yang diterima INDOPOS (JPNN Group), kejadian itu bermula tepatnya tanggal 8 Oktober 2013 sekitar pukul 17.45,  Rivardo menghentikan laju kendaraan Kijang Avanza hitam A 955 yang dikendarai Yusuf dan sopirnya di depan Klinik Mutiara Bunda, Kota Cilegon.

Lantaran plat nomor kendaraan yang ditunggangi oleh pejabat di Biro Kesra Pemprov Banten tersebut diganti warnanya menjadi hitam dan tidak ada logo Polri di plat nomor tersebut. Saat bersamaan , Lulu Djamaludin, admin Fesbuk Banten News (FBn)  yang hendak pulang ke Serang dari arah Simpang melihat proses tilang mobil pejabat tersebut.

BACA JUGA: Tanah Buangan Proyek RS Budi Asih Disoal

Sehingga akhirnya berhenti dan menghampiri Briptu rivardo. Lantaran tak sempat memotret mobil dinas yang ditilang oleh Rivardo, akhirnya Lulu meminta foto mobil tersebut kepada Rivardo. Lantaran dianggap menarik,  akhirnya foto tersebut diunggah melalui jaringan sosial atau FB.  

“Selang beberapa hari, unggahan foto pejabat pemprov Banten dipermasalahkan oleh pejabat tersebut karena dinilai telah merendahkan martabat pejabat itu. Apalagi komentar di foto mayoritas menyalahkan si pelanggar. Lantaran menganti plat mobil dinas dari warna merah ke hitam,” ujar Lulu.
Meski foto tersebut sudah dihapus dari halaman FBn atas permintaan Polantas Cilegon, kata Lulu, namun Yusuf tetap memperkarakan dan menuding Briptu Rivardo lah yang menyebarkan foto tersebut. Sehingga bayak komentar yang dinilai Yusuf negative dan merendahkan.
    
Sementara anggota Provos Polres Cilegon mengaku tak bisa menolak laporan y ang disampaikan masyarakat. “Kita akan disalahkan jika menolak laporan dari masyarakat. Saksi dan terlapor sudah diperiksa. Mengenai hukuman untuk dia (Briptu Rivardo-red) nanti bagaimana hasil sidang,” katanya.

BACA JUGA: Dor...! Yamaha Vixion Melayang

Sementara Briptu  Rivardo mengaku legowo, atas ancaman sanksi tersebut. Sebab itu sudah resiko menjadi seorang Polantas. “Sudah resiko. Yang jelas, saya hanya menegakkan aturan," tukasnya. (bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Jalan Layang Pesing Makan Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler