Tilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif, Direksi Amarta Karya Lalu Main Golf hingga Pelesiran, Sontoloyo

Kamis, 11 Mei 2023 – 20:09 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menetapkan secara resmi dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka. Foto: Tangkapan layar akun YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan secara resmi dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.

BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Anak Datuk Sri Tahir Sekaligus Ahli Waris Lippo

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sekitar 2017, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.

“Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK (Amarta Karya),” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

BACA JUGA: Dewas KPK Tak Jadi Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Alasannya Begini

Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.

CV itu digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

BACA JUGA: Wamenkumham Siap-siap Saja, Laporan Suap dari PT CLM Masuk Tahap Penyelidikan KPK

Kemudian pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Dan hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan Catur dan Trisna.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.

Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari Catur dan Trisna.

Hal itu agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur.

Johanis mengatakan KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).

“Uang yang diterima Tersangka CP (Catur) dan Tersangka TS (Trisna) kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata dia.

KPK menyatakan perbuatan Catur dan Trisna melanggar ketentuan di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan prosedur PT Amarta Kary tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal.

“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” jelas dia.

Saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah duit ke berbagai pihak terkait lainnya.

Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris MA Hasbi Hasan Sudah Tak Bisa ke Mana-mana Lagi, KPK Sudah Kirimkan Status Pencegahan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler