Seperti diberitakan Radar Lampung (Grup JPNN), Minggu (12/12), penahanan itu dilakukan setelah tersangka diperiksa di ruang Sat I Tipikor Polda Lampung, sejak Jumat (10/12) oleh tim penyidik Polda LampungDirektur Reskrim Polda Lampung Kombespol Joko Hartanto membenarkan perihal penahanan itu.
Menurutnya, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala Subbagian (Kasubbag) Kas Daerah (Kasda) Pemprov Lampung itu
BACA JUGA: 13 Mahasiswa Akbid Keracunan
"Bukan (yang bersangkutan) tidak kooperatif, kami melakukan penahanan supaya lebih mudah melakukan pemeriksaan," lanjut Joko Hartanto.
Sehari sebelumnya, Jumat (10/12), Polda Lampung telah menetapkan M
BACA JUGA: Banjir Serang Butuh Bantuan Pusat
"Dugaan penyimpangan itu dilakukan dengan mengajukan proposal fiktif kepada Biro Keuangan Pemprov Lampung
BACA JUGA: Baru Sebulan, Marissa Haque Diberhentikan
Diketahui, terkait kasus ini Polda Lampung sudah memeriksa sejumlah saksiDi antaranya, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Syairun Mega serta sejumlah staf Biro Keuangan Pemprov Lampung
Berdasar estimasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp1,3 miliar dan hasil audit itu menjadi alat bukti pemeriksaan.(hsb/tru)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur DIY Dorong Warga Manfaatkan Material Merapi
Redaktur : Tim Redaksi