Tilep Bantuan Sosial, Pejabat Lampung Ditahan

Minggu, 12 Desember 2010 – 18:46 WIB
BANDARLAMPUNG - Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Lampung tahun 2009 senilai Rp1,3 miliar, M Gandi Fasya resmi ditahan Polda Lampung.

Seperti diberitakan Radar Lampung (Grup JPNN), Minggu (12/12), penahanan itu dilakukan setelah tersangka diperiksa di ruang Sat I Tipikor Polda Lampung, sejak Jumat (10/12) oleh tim penyidik Polda LampungDirektur Reskrim Polda Lampung Kombespol Joko Hartanto membenarkan perihal penahanan itu.
 
Menurutnya, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala Subbagian (Kasubbag) Kas Daerah (Kasda) Pemprov Lampung itu

BACA JUGA: 13 Mahasiswa Akbid Keracunan



"Bukan (yang bersangkutan) tidak kooperatif, kami melakukan penahanan supaya lebih mudah melakukan pemeriksaan," lanjut Joko Hartanto.

Sehari sebelumnya, Jumat (10/12), Polda Lampung telah menetapkan M
Gandi Fasya sebagai tersangka atas dugaan memalsukan tanda tangan gubernur Lampung tahun 2009,  Syamsurya Ryacudu

BACA JUGA: Banjir Serang Butuh Bantuan Pusat



"Dugaan penyimpangan itu dilakukan dengan mengajukan proposal fiktif kepada Biro Keuangan Pemprov Lampung
Saat itu, Gandi menjabat kepala Subbagian (Kasubbag) Kasda Pemprov Lampung," papar Joko Hartanto

BACA JUGA: Baru Sebulan, Marissa Haque Diberhentikan



Diketahui, terkait kasus ini Polda Lampung sudah memeriksa sejumlah saksiDi antaranya, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Syairun Mega serta sejumlah staf Biro Keuangan Pemprov Lampung

Berdasar estimasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp1,3 miliar dan hasil audit itu menjadi alat bukti pemeriksaan.(hsb/tru)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur DIY Dorong Warga Manfaatkan Material Merapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler