JAKARTA-Eks anggota Tim Delapan akhirnya merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus Bibit-ChandraRekomendasi itu dibuat usai pertemuan eks tim delapan dengan Tim Pembela Bibit-Chandra, Selasa (12/10) sore di Gedung KPK
BACA JUGA: Anggaran Baju Presiden Dipakai Menteri
Pemeriksaan tambahan dinilai sebagai langkah tepat guna menindaklanjuti putusan MA yang tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) SKPP kasus Bibit-Chandra.Jurubicara eks Tim Delapan, Anies Baswedan mengatakan, dalam pembicaraan sebelumnya, mereka sepakat untuk menomorsatukan proses hukum dalam kasus Bibit-Chandra
BACA JUGA: DPR Yakin Gerbong KA Dibakar
Langkah pemeriksaan tambahan oleh kejaksaan ini dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukumPihaknya mempersilakan kejaksaan memeriksa lebih jauh perkara ini dan mempertimbangkan fakta-fakta baru
BACA JUGA: Besok, Komnas HAM Serahkan Rekam Jejak Timur Pradopo ke DPR
Fakta baru tersebut misalnya hasil sidang AnggodoSetelah pemeriksaan tambahan dilaksanakan nanti, eks tim delapan mempersilakan kejaksaan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah diteruskan ke pengadilan ataupun membuat SKPP baru.Anies mengakui, kasus ini sangat bertele-teleAsal mulanya adalah karena SKPP yang dibuat jaksa sebelumnya hanya memuat alasan sosiologisAkibatnya, SKPP itu ditolak"Kalau SKPP itu ada alasan yuridisnya, mungkin ceritanya akan lainJadi, sekarang kita kembalikan lagi ke mereka, harus tegas," ujarnya.
Jika mengacu pada hasil verifikasi yang dilakukan tim delapan tahun lalu, sambung Anies, sebetulnya tidak ditemukan bukti untuk kasus iniBahkan tim delapan mencium indikasi adanya rekayasaNamun, mengingat MA sudah memutuskan tidak menerima permohonan PK, tentu hal itu menuntut konsekuensi proses hukumPemeriksaan tambahan dipandang sebagai jalan terbaikUsai bertemu dengan TPBC, eks tim delapan juga berencana untuk menyampaikan rekomendasi serupa kepada kejaksaan agung, besok.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab kebakaran
Redaktur : Tim Redaksi