Tim 9 pun Tekan Jokowi tak Lantik BG

Imam Prasodjo: Kok Ada Kapolri Punya Status Tersangka

Kamis, 05 Februari 2015 – 18:30 WIB
Imam Prasodjo: Kok Ada Kapolri Punya Status Tersangka. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelantikan terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ‎harusnya dibatalkan. Pasalnya, Budi Gunawan saat ini memiliki status sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Anggota Tim 9, Imam Prasodjo menyatakan apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memaksakan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri maka akan menimbulkan polemik.

BACA JUGA: Yuddy Sanjung Tri Rismaharini

"Kalau udah dilantik nanti, status tersangka menimbulkan polemik, kok ada Kapolri punya status tersangka?" kata Imam di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2).

Saat disinggung apakah Budi Gunawan tidak akan dilantik menjadi Kapolri, Imam mengaku tidak mengetahuinya. Hal itu, sambung dia, menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. "Aku enggak tahu jadi apa enggak. Kan yang tahu pak presiden," ujarnya.

BACA JUGA: Soal Telepon Jokowi, Pernyataan Buya Itu Putih, Junimart Hitam

Hanya saja, Imam menjelaskan kalaupun ada pergantian calon Kapolri‎ maka harus dilakukan secara objektif. Jika tidak, pergantian calon Kapolri bisa menimbulkan suatu polemik.

"Kalau tidak (dilakukan secara objektif)‎ akan menimbulkan macam-macam dugaan, ada politisasi, dan kecurigaan," tandas Imam.

BACA JUGA: Mendadak Datang Lewat Pintu Belakang, Bupati Ujang Diperiksa Polisi

‎Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn‎)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Tak Gentar Atas Gertakan Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler