Kementan: 2 Varietas Khas Klaten Raih Hak PVT

Jumat, 01 April 2022 – 18:55 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan dua varietas khas Klaten, yakni varietas Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk meraih hak perlindungan. Foto: dok Kementan

jpnn.com, KLATEN - Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan dua varietas khas Klaten, yakni varietas Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk meraih hak perlindungan varietas tanaman (PVT).

Kedua varietas itu disebut telah lulus uji BUSS, yaitu uji untuk menilai kelayakan varietas dalam mendapatkan hak PVT dengan memenuhi unsur baru, unik, seragam, dan stabil.

BACA JUGA: Selamat, Kementan Raih Penghargaan Digital Inovation Award 2022

Kementan sendiri menerima permohonan hak PVT Pemerintah Kabupaten Klaten untuk varietas tanaman Padi Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk.

"Setelah melalui sidang komisi PVT, kedua varietas itu dinyatakan lulus uji dan Pemkab Klaten mendapatkan hak PVT atas dua varietas tersebut,” ujar Kepala Pusat PVTPP Kementan Erizal Jamal pada keterangan pers pada Jumat (1/4).

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Kementan Sebut Ketersediaan Daging Sapi, Ayam, dan Telur di Jatim Aman

Berdasarkan hasil sidang Komisi PVT yang digelar pada bulan lalu, Pemkab Klaten menjadi pemerintah daerah pertama yang berhasil mendapatkan hak PVT.

“Inisiasi yang dilakukan oleh Pemkab Klaten ini luar biasa dan patut dicontoh Pemda lainnya," ujar dia.

BACA JUGA: Kementan Harap Semua Negara Bisa Buka Akses Pangan, Ini Tujuannya

Menurut dia Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) memberikan apresiasi khusus terhadap Pemkab Klaten yang melakukan riset dengan memanfaatkan varietas lokal Rojolele sehingga bisa menghasilkan varietas yang spesial dari segi rasa dan bisa bermanfaat secara ekonomi.

Dengan hak PVT tersebut, Erizal menyebutkan Pemkab Klaten memiliki kendali secara eksklusif mengembangkan Srinar dan Srinuk.

Hak eksklusif itu diharapkan bisa bermanfaat secara ekonomi bagi petani lokal Klaten.

Bupati Klaten Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat.

Dalam hal ini PPVTPP Kementan yang memberi perlindungan terhadap varietas Rojolele Srinar dan Srinuk.

"Kami bangga dapat mengawal riset dan memberdayakan varietas lokal menjadi varietas baru yang mendapatkan haak PVT," ungkapnya.

Dia berharap Srinar dan Srinuk menjadi tumpuan pendapatan petani serta menjadi ikon kebanggaaan padi Klaten.

Menurut hasil pemeriksaan PVT, baik Srinar dan Srinuk memiliki berbagai keunggulan genetika.

Srinar memiliki bulu permukaan dan daun kuat yang cukup baik untuk ketahanan terhadap serangan hama, umur panen 104 hari setelah tanam (hst) dan dapat ditanam sebanyak 3 kali dalam setahun.

Sementara itu, Srinuk memiliki umur panen 104 hst, panjang batang 93,09 cm, kadar amilosa rendah 13,64 persen, dan baik untuk kesehatan karena memiliki aroma wangi beras yang kuat.

"Semoga apa yang kami lakukan ini menjadi virus positif bagi Kabupaten lainnya," tutup Sri. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Bakal Terapkan Sistem Resi Gudang, Ini Manfaatnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler