Tim Gabungan Bergerak, Ada Perlawanan, yang Membandel Langsung Disegel

Minggu, 14 Februari 2021 – 12:35 WIB
Petugas Satpol PP Jakarta Timur menegur pengelola tempat usaha hiburan malam di kawasan Cipinang Besar Utara karena melanggar ketentuan protokol kesehatan selama masa PSBB di Jakarta, Sabtu (12/12//2020). Foto/Ilustrasi: ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Jakarta Timur menggelar operasi protokol kesehatan di kawasan Jakarta Timur, Sabtu, (13/2) malam.

Dalam operasi itu, ada puluhan orang yang terjaring dan dilakukan rapid test.

BACA JUGA: Karaoke Master Piece Mangga Besar Disegel

Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendy mengatakan, operasi itu digelar untuk keamanan, dan keselamatan warga di kawasan Pulogadung.

Hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi.

BACA JUGA: Jawaban Tegas Menteri Tjahjo soal Tuduhan Radikal kepada Din Syamsuddin

Dalam operasi itu, ada 4 titik kawasan yang didatangi oleh petugas gabungan, di antaranya kawasan Pegambiran, Rawamangun, Pulogadung.

"Kami melaksanakan operasi yustisi tim pemburu Covid-19, kami gabungkan dengan cipta kondisi seperti biasa, rutinitas. Ada empat titik yang kami datangi dan ada 20 orang yang kami rapid karena saat dilakukan patroli adanya kerumunan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (14/2).

BACA JUGA: Jelang Sidang Gus Nur, Novel Bamukmin Menyampaikan Ancaman

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, selama dilakukan operasi protokol kesehatan itu, petugas mendapati perlawanan seperti beradu argumen dari sejumlah orang yang tak terima disidak, sebagaimana yang terjadi di sebuah Kafe Jalan Pegambiran.

Namun, petugas hanya memberikan pengertian pada mereka yang tak terima disidak itu.

Beddy menambahkan, saat operasi dilakukan, pihaknya masih saja ada yang membandel dengan berkerumun, dan sejumlah tempat usaha beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Oleh karena itu, sejumlah tempat pun ada yang disegel Satpol PP. Rata-rata pelanggarannya melakukan kerumunan dengan tak mematuhi protokol kesehatan, tak pakai masker, dan tak jaga jarak.

"Lalu, sesuai aturan pemerintah itu harusnya pukul 21.00 WIB (waktu buka tempat usaha), tetapi pukul 23.00 WIB, masih ada yang buka sehingga kami imbau agar tak melakukan kegiatannya, dan ada yang disegel Satpol PP," pungkasnya.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler