jpnn.com, SURABAYA - Petugas gabungan dari Pemkot Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III berhasil menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal.
Penyelundupan itu diungkap melalui operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, dengan memberhentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju ke Kota Surabaya, Selasa (1/10).
BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kendari
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan operasi tersebut dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.
“Hari ini kami lakukan operasi gabungan yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari Jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” kata Fikser.
BACA JUGA: Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Beragam Acara
Fikser menjelaskan operasi ini memang berbeda dari sebelumnya. Jika, biasanya mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat.
“Selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” jelasnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan
Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengungkapkan jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.100.350.000.
“Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil. Dua diantaranya adalah mobil muat, dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” kata Yayan.
Dia menjelaskan diindikasi sebagai rokok ilegal karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Yayan menuturkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum.
Dia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kami tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” tandas Yayan. (mcr23/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha