jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Bea Cukai Pasuruan menindak lebih dari 400,000 batang rokok ilegal di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember pada Senin (23/9).
Rokok ilegal itu ditindak saat melintasi ruas tol Gempol-Pasuruan.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Mendorong UMKM Ekspor Lewat Sinergi Lintas Lembaga
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan penindakan bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dalam kegiatan patroli darat yang di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Dalam pemeriksaan Bea Cukai Pasuruan menemukan sarana pengangkut yang memuat rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan di Jawa Timur Ini
“Selain kendaraan dan barang bukti, Bea Cukai Pasuruan juga mengamankan pelaku S dan DY. Kemudian, dari hasil keterangan keduanya, rokok ilegal tersebut adalah milik SA yang berdomisili di Tanggul, Jember,” kata Asep.
Dalam penindakan ini, Bea Cukai menemukan 414.400 batang rokok ilegal jenis SPM dan SKM berbagai merek dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 310.102.400 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 573.572.000.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Semarang
Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan minibus warna hitam metalik dan tiga orang pelaku.
Asep menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni mengirimkan rokok ilegal menggunakan mobil pribadi dengan cara menyamarkan isi muatan menggunakan kain berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jember,” tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com