Tim Gabungan Disnaker dan Buruh Sumut Ungkap Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat

Kamis, 03 Februari 2022 – 15:20 WIB
Tangkapan layar sebuah video yang menunjukan Terbit Rencana saat mengunjungi para pasien di kerangkeng yang ada di rumah pribadinya. Foto: Info Langkat/YouTube

jpnn.com, LANGKAT - Tim gabungan dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh mengeluarkan hasil investigasi terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

Dalam investigasi itu, tim telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah orang, seperti Asisten I Pemda Langkat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, Perangkat Desa Raja Tengah sebanyak dua orang, mantan penghuni kerangkeng dua orang dan warga setempat. 

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan sejumlah fakta-fakta di antaranya para penghuni kerangkeng itu diperkejakan di pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin Angin milik Terbit dengan masa kerja kurang lebih satu tahun. 

Setiap harinya, para penghuni dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB, tanpa digaji. 

"Jadi, jam kerja penghuni dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB dan tidak mendapatkan upah," kata Koordinator Tim Peduli Buruh Sumut (PBSU) Willy Agus Sutomo, Kamis (3/2). 

Para penghuni kerangkeng itu, kata Willy, hanya diberi makan tiga kali sehari dengan tambahan puding. 

Tak hanya sampai di situ, para penghuni yang dipekerjakan oleh Terbit juga tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi, mereka juga tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja," ungkap Willy. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menyampaikan pihaknya memberikan dua rekomendasi terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik politisi Partai Golkar itu.

Pertama, memerintahkan pegawai Pengawas, PPNS, dan Mediator provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Pembinaan, Pemeriksaan serta Penegakan Hukum Ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Perangin Angin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. 

"Kedua, tim mendukung penuh Kapolda Sumut dan Komnas HAM mengusut tuntas kerangkeng manusia itu," ujarnya. 

Baharuddin menyebut pihaknya telah membentuk tim dari pegawai Dinas Ketenagakerjaan untuk memeriksa perusahaan milik Terbit.

"Jadi, tim akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan. Mohon doa dan dukungan teman-teman serikat buruh Sumut," tutup Baharuddin. (mcr22/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Ada Bendera Terlarang Berkibar di Unram, Heboh, Polisi Bergerak

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah dari Kasus Bupati Langkat, Untuk Apa?


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler