Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Dilindungi

Selasa, 23 Februari 2021 – 02:50 WIB
Tim dari Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Balai Karantina Kelas I Pontianak, dan BKSDA Kalbar menggagalkan pengiriman berbagai jenis burung dilindungi ke Pulau Jawa menggunakan angkutan laut. (ANTARA/Indra Budi Santoso)

jpnn.com, PONTIANAK - Upaya penyelundupan 110 ekor burung dilindungi digagalkan petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Balai Karantina Kelas I Pontianak, dan BKSDA Kalimantan Barat (Kalbar).

Rencananya, ratusan burung berbagai jenis yang dilindungi itu akan dikirim ke Pulau Jawa menggunakan angkutan laut.

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik, Rokok hingga Miras Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Rakyat dan Negara

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak Iptu Wendi Sulistiono mengatakan, jajarannya langsung bergerak begitu mendapat informasi akan ada pengiriman burung dilindungi.

Polisi bersama tim dari Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA Kalbar melakukan penyisiran di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.

BACA JUGA: Kombes Rifai: Perintah Pimpinan Sudah Jelas, Tidak Ada Ampun

"Kami berhasil mengamankan 110 ekor burung siap dikirim ke Jawa melalui angkutan laut," kata Iptu Wendi Sulistiono, di Pontianak, Senin.

Menurut Wendi, pelaku memasukkan burung-burung tersebut ke dalam kardus.

BACA JUGA: Soroti Pernyataan Anies Baswedan, Ruhut: Dia Enggak Malu Ngomong Begitu?

Guna mengelabui petugas, kardus berisi burung dimasukkan lagi ke dalam keranjang buah dan angkut menggunakan truk jenis fuso dengan tujuan Pulau Jawa melalui transportasi laut.

Ratusan burung itu terdiri dari burung kapas tembak satu ekor, burung kacer 102 ekor, burung cucak hijau empat ekor, dan burung lovebird dua ekor.

Satwa itu dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.

"Untuk pemilik truk fuso, sopir dan lainnya masih sedang kami dalami, karena hingga kini belum diketahui pemiliknya," jelas Wendi.

Koordinator Pengawasan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak Joko Supriatno mengatakan pengiriman burung-burung itu dilakukan secara ilegal, karena tanpa melampirkan dokumen dari pihak Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA Kalbar.

"Karena pengiriman satwa dilindungi atau burung itu tanpa dilengkapi dokumen, maka dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilepaskan ke habitat aslinya oleh BKSDA Kalbar," kata Joko.

Sementara untuk proses hukum dan langkah selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler