jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim telah membuat putusan atas kasus penggelapan dengan Terdakwa Rionald Soerjanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada tanggal 26 Januari 2023.
Terdakwa didampingi Henry Yosodiningrat dan Tim mengajukan banding atas putusan tersebut pada tanggal 31 Januari 2023.
BACA JUGA: Henry Yosodiningrat Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Rionald Soerjanto
Seperti di sidang sebelumnya, Terdakwa selalu bersikeras bahwa Surat Sirkuler Pemegang Saham yang konon mengangkat Terdakwa sebagai Direksi di bulan Juni 2018 adalah rekayasa pelapor karena Terdakwa sendiri tidak pernah mengetahuinya.
Beberapa saksi terutama bagian internal legal di perusahaan pun mengaku tidak pernah mengetahui perihal Surat Sirkuler tersebut ketika ditanya dalam persidangan.
BACA JUGA: Hendry Chairudin Bangun: Pengaduan ke Dewan Pers Meningkat
“Secara legalitas Terdakwa tidak pernah diangkat secara resmi, tidak ada kontrak kerjanya, Terdakwa tidak pernah digaji secara resmi dari PT,” ungkap Henry Yosodiningrat.
Henry juga menyebut kliennya tidak ada slip gaji atau potongan pajak gaji dari perusahaan. Selain itu, tidak pernah didaftarkan di BPJS PT sebagai karyawan.
BACA JUGA: Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui
Kemudian, Terdakwa tidak pernah tercantum dalam akta perusahaan yang seharusnya disahkan Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham RI.
“Yang ada hanyalah Surat Kuasa Khusus untuk Terdakwa membantu PT dalam melakukan pendaftaran menjadi vendor dari kliennya PT dalam proses tender atau procurement,” ujar Henry.
Pada waktu pembacaan Pledoi, Henry memohon keadilan kepada Majelis Hakim bahwa “karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, dan tidak terbukti bahwa terdakwa menguasai barang yang “digelapkan” berupa uang sebagai fee reseller serta tidak terbukti bahwa terdapat hubungan kerja antara terdakwa dengan “korban” yang mengeklaim sebagai pihak yang dirugikan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 374 KUHP.”
Permohonan Pledoi ini mempunyai fakta-fakta persidangan (Feitelijk Vraag) yang telah merupakan Fakta Hukum.
Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H sebagai Ahli Pidana memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa unsur-unsur Pasal 374 KUHP adalah adanya “hubungan kerja” antara seseorang dengan suatu perusahaan antara lain orang tersebut terdaftar dalam Perusahaan dimaksud dan menerima gaji dari perusahaan tersebut.
Ahli menerangkan apabila seseorang tidak dapat dibuktikan validitasnya sebagai karyawan/orang yang bekerja atau orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan, maka orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan.
Ahli menjelaskan apabila seseorang diangkat menjadi Direktur tanpa persetujuan dari yang bersangkutan dan tidak ada bukti pengangkatan Direktur secara sah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas, dalam hal ini tidak didaftarkan di Ditjen AHU maka Pengangkatan Direktur tersebut adalah Tidak Sah.
Ahli menerangkan seseorang yang tidak dapat dibuktikan validitasnya sebagaimana tersebut di atas, maka orang tersebut tidak dapat dipersangkakan dengan Pasal 374 KUHP.
Lebih lanjut, Ahli menerangkan seluruh Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan dalam hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 374 KUHP adalah tindak yang subjek hukumnya orang-orang yang mempunyai kualifikasi hubungan pekerjaan dan harus memenuhi seluruh unsur Pasal 372 KUHP.
Pembayaran fee Reseller dilakukan secara langsung dari rekening Bank PT ASLI RI ke Rekening masing-masing Reseller (tidak melalui Terdakwa).
Oleh karena itu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa barang berupa uang yang dibayar oleh PT ASLI RI kepada para Reseller pernah berada di dalam kekuasaan Terdakwa.
Dengan demikian, seharusnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan unsur “yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.
"Bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi dan tidak terbukti bahwa Terdakwa telah menguasai barang yang menjadi objek dalam perkara ini dan tidak terbukti bahwa Terdakwa menerima gaji/upah serta tidak terbukti adanya hubungan kerja antara Terdakwa dengan PT ASLI RI (yang mengeklaim sebagai Pihak yang dirugikan/korban), sehingga Terdakwa seharusnya tidak boleh dipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP,” ungkap Henry Yosodiningrat.
Lebih lanjut, Henry menegaskan, “oleh karena itu Terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukuman (Vrijspraak). Inilah alasan kuat kami untuk banding atas putusan minggu lalu karena kami mencari keadilan bagi klien kami.” (fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari