Tim Hukum Jokowi Serahkan Jawaban dan Sebelas Bukti Baru ke MK

Senin, 17 Juni 2019 – 19:15 WIB
Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Taufik Besari. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyerahkan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.

Sebanyak 30 alat bukti diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelas di antaranya adalah bukti baru.

BACA JUGA: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Besok, Nih Agendanya

Sebelas bukti itu merupakan bukti baru untuk menghadapi sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait.

"Menyampaikan perbaikan keterangan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya kami telah menyampaikan keterangan pihak terkait yang kami jawab untuk perbaikan pada 24 Mei. Namun, karena dalam persidangan lalu pemohon menyampaikan hal-hal baru kami anggap sebagai permohonan baru, kemudian Mahkamah mempersilakan kepada kami untuk menyusun keterangan," kata anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Taufik Besari di Gedung MK, Senin (17/6).

BACA JUGA: BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi Sengketa Pilpres

Pria yang akrab disapa Tobas ini menjelaskan, ada sejumlah perbaikan yang harus dilampirkan. Mengenai bukti yang ditambahkan, politikus NasDem ini merahasiakannya.

BACA JUGA: Siapa Saja Kandidat Menteri yang akan Diajukan PKB? Ini Jawaban Cak Imin

BACA JUGA: Harapan Tim Hukum Paslon 02 kepada LPSK

"Besok tentunya pada kesempatan untuk sidang berikutnya kami akan bacakan di depan persidangan," jelas dia.

Tobas mengaku, total ada 30 alat bukti yang diajukan sebagai pihak terkait ke MK. "Dulu 19 sekarang sampai p30 atau 30 alat bukti," jelas dia.

Meski demikian, Tobas mengatakan, pihaknya menyertakan satu keberatan terhadap revisi gugatan Prabowo - Sandi yang dikabulkan oleh MK. Tobas mengharapkan MK menjalankan semua acara persidangan sesuai aturan.

"Permohonan untuk Pilpres tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan. Karena itulah kami menganggap bahwa pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kami tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," tutup Tobas. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bakal Sampaikan Penolakan Gugatan di Sidang Besok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler